Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros untuk Tahun Anggaran 2021–2023.
Pembayaran dilakukan pada Kamis (5/3/2026) di Kantor Kejari Maros. Proses eksekusi pembayaran dilakukan setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks dan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks yang diputus pada 10 Februari 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Mario Vegas, mengatakan total uang pengganti yang diterima mencapai Rp1.049.469.980 atau lebih dari Rp1,04 miliar. “Pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi belanja internet Command Center Dinas Kominfo Kabupaten Maros TA 2021–2023 telah diterima oleh jaksa selaku eksekutor sebesar Rp1.049.469.980,” kata Mario.
Uang pengganti tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Maros sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Mario menilai langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama dalam perkara korupsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldi, menyebut penyelamatan kerugian negara menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan pembangunan nasional, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dijalankan secara profesional dan proporsional tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh langkah penegakan hukum tersebut ditujukan untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas. “Semua langkah ini pada akhirnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Penyetoran uang pengganti ke kas negara diharapkan membantu pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.