BERITA TERKINI
Kejaksaan Cabang Waiwerang Lelang Aset Dua Terpidana Korupsi Proyek Internet Desa di Flores Timur

Kejaksaan Cabang Waiwerang Lelang Aset Dua Terpidana Korupsi Proyek Internet Desa di Flores Timur

Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) Cabang Waiwerang melelang aset berupa tanah milik dua terpidana korupsi proyek internet desa, yakni mantan Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli dan kontraktor Yuvinianus Gelang Makin.

Kepala Kejaksaan Cabang Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, mengatakan tanah milik Agustinus Payong Boli berada di Desa Dulipali dengan luas 2.354 meter persegi. Nilai lelangnya ditetapkan sebesar Rp218.951.000.

Sementara itu, tanah milik Yuvinianus Gelang Makin berlokasi di Kelurahan Sarotari Timur, Larantuka, dengan luas 1.642 meter persegi. Nilai lelangnya sebesar Rp214.068.000.

Emanuel Yuri menyebutkan kedua bidang tanah tersebut telah melalui proses penetapan harga oleh KPKNL Kupang. Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat mendaftar melalui tautan lelang yang disediakan.

Menurutnya, pelelangan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi melalui mekanisme sita eksekusi. Emanuel Yuri menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, namun dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.