BERITA TERKINI
Kanwil Kemenkum Sulteng Ikuti Evaluasi Pengelolaan Internet untuk Perkuat Keamanan Layanan Hukum Digital

Kanwil Kemenkum Sulteng Ikuti Evaluasi Pengelolaan Internet untuk Perkuat Keamanan Layanan Hukum Digital

Penguatan sistem jaringan internet terus didorong sebagai bagian dari transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum. Di Sulawesi Tengah, upaya tersebut ditegaskan melalui evaluasi pengelolaan akses jaringan internet yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah pada Senin (2/3/2026).

Evaluasi diselenggarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum RI dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti seluruh kantor wilayah di Indonesia.

Pelaksanaan evaluasi merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas Kepala Pusdatin Nomor SEK.7-TI.06.01-3 tertanggal 25 Februari 2026 yang bersifat sangat segera. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SPBE.

Dari Kanwil Kemenkum Sulteng, kegiatan diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Muhammad Wahab Marawali bersama Tim HRBTI. Keikutsertaan mereka disebut sebagai bentuk komitmen untuk memastikan pengelolaan jaringan internet berjalan optimal dan sesuai standar nasional.

Dalam forum tersebut, peserta membahas dinamika pelaksanaan kebijakan, termasuk kendala teknis pasca-implementasi. Sejumlah isu yang mengemuka meliputi pengaturan bandwidth, pembatasan akses situs tertentu demi keamanan sistem, stabilitas koneksi, hingga kebutuhan peningkatan kapasitas infrastruktur jaringan.

Tim Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyampaikan kondisi di lapangan. Mereka menekankan perlunya penyesuaian teknis agar kebijakan pengamanan jaringan tidak menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik yang semakin berbasis digital.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa jaringan internet kini menjadi fondasi utama dalam layanan hukum modern. “Jaringan internet bukan sekadar sarana pendukung, melainkan infrastruktur utama dalam menjalankan pelayanan publik berbasis digital. Karena itu, pengelolaannya harus aman, terukur, dan tetap mendukung produktivitas kerja,” ujarnya.

Ia menilai evaluasi ini menjadi ruang pembelajaran bersama antara pusat dan daerah untuk perbaikan berkelanjutan. “Setiap masukan dari daerah harus menjadi bahan penyempurnaan kebijakan di tingkat pusat, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar adaptif terhadap kebutuhan operasional dan tantangan teknis di lapangan,” katanya.

Melalui partisipasi aktif dalam evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan komitmen memperkuat tata kelola teknologi informasi yang profesional, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan. Dengan jaringan yang stabil dan aman, proses administrasi, layanan hukum, serta koordinasi kelembagaan diharapkan semakin efektif, sehingga transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.