BERITA TERKINI
Kanwil Kemenkum Sulteng Ikuti Evaluasi Pengelolaan Akses Internet Secara Daring

Kanwil Kemenkum Sulteng Ikuti Evaluasi Pengelolaan Akses Internet Secara Daring

PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti Evaluasi Pengelolaan Akses Jaringan Internet yang diselenggarakan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum RI, Senin (2/3/2026), secara daring. Kegiatan ini menjadi forum untuk menilai efektivitas kebijakan pengelolaan jaringan internet di seluruh kantor wilayah.

Evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas Kepala Pusdatin Nomor SEK.7-TI.06.01-3 tertanggal 25 Februari 2026. Kebijakan yang dievaluasi merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SPBE.

Dari Kanwil Kemenkum Sulteng, kegiatan diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Muhammad Wahab Marawali bersama Tim HRBTI. Keikutsertaan ini disebut sebagai bagian dari komitmen kantor wilayah untuk memastikan pengelolaan jaringan internet berjalan optimal, aman, dan sesuai standar nasional.

Dalam pembahasan, sejumlah isu teknis menjadi perhatian, mulai dari pengaturan bandwidth, pembatasan akses situs tertentu demi keamanan sistem, stabilitas koneksi, hingga kebutuhan peningkatan kapasitas infrastruktur untuk menunjang layanan digital yang kian intensif. Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyampaikan kondisi di lapangan, termasuk perlunya penyesuaian teknis agar kebijakan tidak menghambat pelayanan publik.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pengelolaan jaringan internet yang terstruktur merupakan elemen penting dalam transformasi digital. “Jaringan internet adalah infrastruktur utama dalam pelayanan publik berbasis digital. Pengelolaannya harus aman, terukur, dan tetap mendukung produktivitas kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kebijakan pusat tetap adaptif terhadap kebutuhan operasional di daerah. Menurutnya, masukan dari wilayah dapat menjadi dasar penyempurnaan sistem sehingga terdapat keseimbangan antara penguatan keamanan dan kelancaran layanan.

Melalui keterlibatan dalam evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan komitmennya membangun tata kelola teknologi informasi yang profesional dan responsif. Penguatan sistem jaringan internet yang stabil dan aman diharapkan dapat menunjang administrasi, layanan hukum, serta koordinasi kelembagaan secara lebih efektif dalam mendukung transformasi digital Kementerian Hukum.