Warga di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengeluhkan keberadaan kabel internet yang terpasang semrawut di tiang listrik. Kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Keluhan disampaikan warga yang tinggal di sepanjang wilayah Kecamatan Sukaresmi hingga Kecamatan Patia. Mereka menyebut hampir setiap tiang listrik dipenuhi kabel internet yang menjuntai tanpa penataan yang jelas.
“Saya lihat hampir di setiap tiang listrik, dari Sukaresmi sampai Patia, banyak kabel yang semrawut. Kondisi ini terlihat tidak aman,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/4/2026).
Warga juga menduga sebagian kabel tersebut dipasang oleh penyedia layanan internet (ISP) tanpa izin resmi. Selain dinilai berisiko, kabel yang menumpuk disebut mengganggu keindahan lingkungan dan berpotensi menghambat aktivitas masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM GEMPITA DPD Pandeglang, M. Yaya, menilai diperlukan langkah tegas dari PLN untuk melakukan pengawasan dan penertiban. “Di beberapa wilayah seperti Sukaresmi hingga Patia, terlihat banyak kabel internet yang terpasang tidak rapi. Kondisi ini perlu segera ditertibkan karena berpotensi membahayakan,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan maraknya pemasangan kabel oleh oknum penyedia layanan yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, pemasangan kabel pada tiang listrik semestinya melalui prosedur serta koordinasi yang jelas dengan pihak terkait.
“Jika tidak ditertibkan, dikhawatirkan akan menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat. Kami berencana mengajukan audiensi dengan pihak PLN untuk membahas persoalan ini,” ujarnya.
Dalam ketentuan regulasi, pemasangan jaringan telekomunikasi harus memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta peraturan daerah setempat.
Warga dan LSM berharap pihak terkait, termasuk PLN dan instansi berwenang, segera melakukan penataan dan penertiban kabel utilitas demi menjaga keselamatan dan kenyamanan lingkungan.