BERITA TERKINI
JMSI Sidrap dan KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax untuk UMKM dan Perusahaan Media

JMSI Sidrap dan KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax untuk UMKM dan Perusahaan Media

Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidrap bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM dagang, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026). Sejumlah pengusaha media dan pelaku usaha di daerah tersebut turut mengikuti agenda tersebut.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif JMSI untuk membantu pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem perpajakan terbaru. Ia menyebut, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang sendiri ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap bisa memudahkan mereka,” ujar Syafruddin.

Ia menambahkan, JMSI sebagai organisasi yang menghimpun para pemilik perusahaan media menilai penting bagi anggotanya untuk memiliki administrasi perusahaan yang tertib, termasuk dalam hal pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, termasuk proses aktivasi akun dan persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi wajib pajak. “Untuk bisa menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Khairul menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data atau aktivasi akun dapat datang langsung ke kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk dibantu prosesnya.

Melalui sosialisasi ini, penyelenggara berharap pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, dapat lebih memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan pajak secara mandiri. Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus sarana edukasi menghadapi sistem administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.