BERITA TERKINI
Indeks Keamanan Siber Indonesia 38,96, Tertinggal dari Malaysia dan Singapura

Indeks Keamanan Siber Indonesia 38,96, Tertinggal dari Malaysia dan Singapura

Indeks keamanan siber Indonesia tercatat 38,96 poin berdasarkan National Cyber Security Index (NCSI) per April 2020. Dengan skor tersebut, Indonesia menempati peringkat keenam di Asia Tenggara, sementara Malaysia dan Singapura berada di dua posisi teratas.

Malaysia menjadi negara dengan indeks keamanan siber tertinggi di kawasan Asia Tenggara dengan nilai 79,22. Adapun Singapura berada di posisi kedua dengan skor 71,43.

NCSI menyatakan informasi yang ditampilkan di situsnya disusun berdasarkan bahan bukti yang tersedia untuk umum. Indeks ini mengukur kapasitas keamanan siber suatu negara melalui 12 aspek penilaian.

Kedua belas aspek tersebut meliputi pengembangan kebijakan keamanan siber; informasi dan analisis ancaman siber; pengembangan edukasi keamanan siber; kontribusi terhadap keamanan siber global; layanan proteksi digital; layanan proteksi esensial seperti pengawasan berkala dan kelengkapan peralatan; layanan identifikasi elektronik dan kepercayaan; proteksi data pribadi; respons atas serangan siber; manajemen krisis siber; upaya perlawanan balik jika terjadi serangan siber; serta operasi militer siber.

Berdasarkan rincian penilaian NCSI, Indonesia memperoleh nilai 0% untuk aspek pengembangan kebijakan keamanan siber dan 0% pada layanan proteksi esensial seperti pengawasan berkala dan kelengkapan peralatan. Pada aspek lain, Indonesia mencatat 20% untuk informasi dan analisis ancaman siber, 44% untuk pengembangan edukasi keamanan siber, 17% untuk kontribusi terhadap keamanan siber global, serta 20% untuk layanan proteksi digital.

Indonesia juga meraih 89% pada layanan identifikasi elektronik dan kepercayaan, 25% pada proteksi data pribadi, 67% pada respons atas serangan siber, 20% pada manajemen krisis siber, 78% pada upaya perlawanan balik jika ada serangan siber, dan 33% pada operasi militer siber.

Dalam konteks regulasi, Indonesia disebut belum memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Pembahasan regulasi ini telah berlangsung beberapa tahun, namun sempat menemui kebuntuan terkait posisi lembaga perlindungan data pribadi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginginkan lembaga perlindungan data pribadi berada di bawah presiden, sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan berada di bawah kementeriannya. Perkembangan terbaru menyebutkan kedua pihak sepakat bahwa pengaturan lembaga perlindungan data pribadi akan ditetapkan kemudian oleh presiden, dengan target penerbitan UU Perlindungan Data Pribadi sebelum acara puncak G20 pada November.