Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah menyoroti skema sisa kuota internet yang hangus ketika masa aktif berakhir. Ia mempertanyakan apakah mekanisme tersebut dapat dinilai adil bagi pengguna.
Dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026, Guntur menekankan pentingnya asas keadilan dalam penetapan tarif. Menurutnya, prinsip yang perlu dijaga mencakup transparansi, akuntabilitas, responsif, independen, dan keadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat persidangan perkara tersebut berlangsung di Mahkamah Konstitusi.