BERITA TERKINI
Hakim MK Minta Penjelasan ATSI dan Operator soal Kuota Internet Hangus

Hakim MK Minta Penjelasan ATSI dan Operator soal Kuota Internet Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) mendalami polemik kuota internet yang hangus ketika masa aktif berakhir dalam sidang lanjutan di Jakarta, Kamis, 16 April 2026. Dalam persidangan itu, para hakim konstitusi melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta operator seluler Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo Hutchison terkait gugatan uji materi mengenai praktik tersebut.

Delapan dari sembilan hakim konstitusi yang hadir secara bergantian meminta penjelasan mengenai alasan, dampak, dan dasar kebijakan kuota hangus. Hakim Adies Kadir, misalnya, meminta ATSI memaparkan maksud pernyataan bahwa sisa kuota yang tidak terpakai justru menjadi beban kerugian bagi operator.

“Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa, sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai,” tanya Adies. Ia juga meminta penjelasan dari Telkomsel mengenai keuntungan bisnis layanan internet, termasuk sumber keuntungan operator dan ke mana sisa kuota pelanggan yang hangus setelah masa aktif berakhir.

Hakim Asrul Sani menanyakan jenis kerugian yang akan dialami operator apabila permohonan terkait kuota hangus dikabulkan. Menurutnya, beberapa penyedia layanan sudah memiliki varian produk yang memungkinkan sisa kuota diakumulasi dengan persyaratan tertentu.

“Jadi ketika ada varian produk semacam ini, artinya ada peluang untuk akumulasi,” kata Asrul.

Hakim Ridwan Masyur menilai internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk bekerja, belajar, dan berdagang. Karena itu, ia menilai aturan yang membuat kuota hangus dapat merugikan konsumen. Ridwan mendorong semua pihak duduk bersama untuk mencari jalan keluar, sekaligus meningkatkan sosialisasi agar persoalan ini tidak semata dipandang sebagai benar atau salah.

Hakim Guntur Hamzah menyoroti aspek keadilan dalam penetapan tarif. Ia menilai masyarakat dapat dirugikan apabila masa aktif kuota tidak proporsional.

“Provider paham tarif itu apa? itu bukan sekedar harga, tapi singkatan dari prinsip pemerintahan yang baik, prinsip perusahaan yang baik. Jadi persoalan fairness ini perlu didalami,” ujarnya.

Hakim Daniel Yusmic P Foekh meminta penjelasan lebih rinci mengenai biaya pembangunan infrastruktur jaringan internet dan seberapa besar pengaruhnya terhadap harga paket data. Pertanyaan senada disampaikan Hakim Enny Nurbaningsih yang menanyakan alokasi dana dari kuota yang sudah dibayar pelanggan namun tidak terpakai.

Hakim Saldi Isra menegaskan internet kini berkaitan dengan kepentingan publik yang luas. Karena itu, ia menilai operator tidak bisa sepenuhnya bebas menetapkan kebijakan yang berpotensi merugikan pelanggan.

“Jadi hajat hidup orang banyak menjadi pengikat saudara-saudara (provider) untuk tidak leluasa menentukan segala hal. Itu yang harus dipikirkan,” kata Saldi.

Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan dasar regulasi praktik penjualan kuota internet, apakah mengacu pada aturan internasional atau murni kebijakan dalam negeri. Ia meminta kejelasan agar landasan hukumnya tidak samar.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 4 Mei, dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari asosiasi, operator seluler, dan PLN. Perkara ini tercatat dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026 serta turut menghadirkan pemohon perkara 273/PUU-XXIII/2025.