Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar asosiasi penyelenggara telekomunikasi dan sejumlah operator seluler yang hadir sebagai pihak terkait dalam permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja terkait polemik kuota internet hangus. Pertanyaan hakim mengarah pada alasan kuota yang tidak terpakai dinilai merugikan penyedia layanan, sekaligus dampaknya bagi masyarakat pengguna.
Dalam sidang di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis, delapan dari sembilan hakim konstitusi yang hadir mengajukan pertanyaan berdasarkan keterangan para pihak. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjadi penanya pertama yang mengarahkan pertanyaan kepada Telkomsel, XL, Indosat, serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Kepada ATSI, Adies meminta penjelasan lebih rinci mengenai pernyataan bahwa kuota yang tidak terpakai menjadi beban kerugian bagi provider. Ia meminta agar beban tersebut disimulasikan sehingga dapat terlihat bagaimana kuota yang tidak digunakan dapat menimbulkan kerugian.
Adies juga meminta keterangan tambahan kepada Telkomsel terkait hak akses, termasuk penjelasan bahwa kuota yang tidak terpakai hingga batas waktu tidak menguntungkan provider. Menurutnya, bisnis pengelolaan internet semestinya memiliki keuntungan, sehingga perlu dipaparkan sumber-sumber keuntungan agar mahkamah dapat mencermati sebelum mengambil putusan. Ia turut menanyakan ke mana sisa kuota yang tidak habis terpakai ketika masa berlakunya berakhir, serta mempertanyakan apakah layanan internet yang disajikan oleh PLN sama dengan provider lainnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta penjelasan dari provider mengenai potensi kerugian apabila permohonan pemohon terkait kuota internet hangus dikabulkan MK. Asrul menyoroti adanya varian produk dari masing-masing provider yang memungkinkan akumulasi sisa kuota dengan syarat dan ketentuan tertentu. Menurut dia, keberadaan varian semacam itu menunjukkan adanya peluang akumulasi.
Hakim Konstitusi Ridwan Masyur menekankan bahwa internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat lintas usia, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun berniaga. Namun ia menilai aturan yang membuat kuota hangus ketika masa berlaku berakhir dapat menimbulkan pihak yang dirugikan, yakni masyarakat pengguna jasa internet. Ridwan menekankan pentingnya duduk bersama untuk mencari solusi dan perlunya sosialisasi, sehingga norma yang diuji tidak semata dipandang dalam kerangka benar atau salah.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti prinsip keadilan yang ia kaitkan dengan akronim tarif (transparansi, akuntabiliti, responsif, independen, dan fairness/keadilan). Ia mempertanyakan letak keadilan ketika masyarakat membeli kuota dengan nominal dan batas waktu tertentu. Guntur memberi contoh pembelian kuota untuk 30 hari, tetapi dalam praktik hanya bisa digunakan 28 hari, sehingga dalam setahun pembelian dapat bertambah dari 12 kali menjadi 13 kali. Ia menilai persoalan fairness perlu didalami.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foek meminta para pihak memaparkan kebutuhan dan biaya pembangunan infrastruktur jaringan internet yang disebut besar dalam keterangan mereka. Daniel ingin mengetahui seberapa besar biaya pembangunan tersebut dan bagaimana kaitannya dengan pengaturan tarif atas dan bawah oleh pemerintah. Ia juga menanyakan perkiraan porsi biaya infrastruktur dalam struktur pengeluaran.
Senada, Hakim Konstitusi Enney Nurbaningsih kembali menanyakan hal yang sebelumnya juga ia tujukan kepada pemerintah selaku regulator, yakni terkait akumulasi uang dari kuota yang sudah dibayarkan dan ke mana dialokasikan oleh masing-masing provider.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa internet sudah menjadi hajat hidup orang banyak dan merupakan jasa, bukan barang. Ia menyatakan bahwa meskipun provider menyebut tidak memperoleh keuntungan dari sisa kuota yang hangus, tetap ada warga negara yang dirugikan akibat kuota internet yang hangus. Saldi meminta penjelasan mengenai inovasi apa yang dapat dilakukan agar pengguna jasa tidak dirugikan, seraya menekankan bahwa status internet sebagai hajat hidup orang banyak menjadi pengikat bagi provider untuk tidak leluasa menentukan segala hal.
Ketua MK Suhartoyo menutup rangkaian pertanyaan dengan meminta penjelasan mengenai rujukan regulasi yang digunakan, apakah berasal dari rezim sektoral atau domestik. Ia menyinggung bahwa praktik jual beli kuota bukan jual beli barang dan tidak masuk dalam klaster buku 2 perdata, melainkan jual beli hak akses dalam kerangka kontraktual. Suhartoyo meminta kejelasan mengenai “best mark” atau rujukan—apakah Indonesia pernah meratifikasi perjanjian internasional terkait, atau sepenuhnya merupakan regulasi domestik, serta siapa yang menentukannya.
Setelah mendengarkan keterangan para provider, MK masih menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari asosiasi, provider, dan PLN pada Senin (4/5). Mahkamah menggelar sidang lanjutan untuk permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026, dan dalam persidangan tersebut pihak permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga dihadirkan.