Forum RT Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, menyoroti kondisi kabel jaringan internet atau fiber optik yang dinilai semakin tidak tertata di lingkungan permukiman warga. Mereka meminta Pemerintah Kota Jambi segera melakukan penataan dan penertiban terhadap jaringan utilitas milik penyedia layanan internet.
Menurut Forum RT, pemasangan kabel di sejumlah wilayah telah mengganggu keindahan lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Di beberapa titik, kabel terlihat menjuntai rendah, melintang di lorong warga, serta menumpuk pada tiang listrik dan fasilitas umum lainnya.
Ketua Forum RT Paal V, Rinaldi, menegaskan pihaknya tidak menolak kebutuhan masyarakat terhadap akses internet maupun perkembangan teknologi. Namun, ia menilai pemasangan jaringan tetap harus dilakukan secara tertib dengan memperhatikan keamanan dan kondisi lingkungan.
“Kami bukan menolak internet maupun perkembangan teknologi. Namun pemasangan kabel juga harus tertib, memperhatikan keamanan, estetika lingkungan, serta kenyamanan masyarakat,” ujar Rinaldi, Minggu (10/5/2026).
Ia menambahkan, penataan kabel utilitas perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar kawasan permukiman di Kota Jambi tetap rapi dan aman bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Forum RT Paal V, Arvandi, S.Pd.I, meminta perusahaan penyedia layanan internet lebih aktif berkoordinasi dengan pengurus RT sebelum memasang jaringan baru. Ia menilai koordinasi diperlukan agar pemasangan tidak menimbulkan keluhan warga dan dilakukan dengan penataan yang jelas.
“Jangan sampai masyarakat merasa lingkungan mereka dipasang kabel begitu saja tanpa koordinasi dan penataan yang jelas. Kami berharap ada pengawasan dan penertiban yang lebih serius,” katanya.
Arvandi menilai kebutuhan internet di masyarakat memang terus meningkat. Meski demikian, ia menekankan pemasangan jaringan harus mengikuti aturan dan tidak mengabaikan tata kelola utilitas kota.
Forum RT Paal V juga mendorong pemerintah bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap jaringan provider internet yang dinilai semrawut maupun mengganggu fasilitas umum di lingkungan warga.
Dalam penyampaiannya, Forum RT Paal V mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 389 Tahun 2023 mengenai Penataan dan Penertiban Utilitas Pembangunan Kabel Udara Jaringan Telekomunikasi.