Polisi menangkap empat tersangka dalam kasus judi online di Bali. Keempatnya diduga terlibat dalam promosi aplikasi judi online dengan modus telemarketing.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka disebut menghubungi ratusan nomor telepon setiap hari untuk menawarkan dan mempromosikan aplikasi tersebut kepada warga.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui patroli siber yang dilanjutkan dengan penyamaran. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi kemudian melakukan penindakan dan menangkap para tersangka.