BERITA TERKINI
E-KTP Tak Selalu Perlu Difotokopi, IKD di Smartphone Bisa Bagikan Salinan Digital

E-KTP Tak Selalu Perlu Difotokopi, IKD di Smartphone Bisa Bagikan Salinan Digital

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) disebut tidak selalu perlu difotokopi untuk berbagai keperluan administrasi. Salah satu alternatif yang tersedia adalah penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone.

Melalui aplikasi IKD, pengguna dapat membagikan salinan e-KTP saat dibutuhkan untuk urusan administrasi. Aplikasi tersebut juga memuat dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK), serta menyediakan layanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Namun, pemanfaatan IKD dinilai belum merata. Tidak semua orang terbiasa menggunakan teknologi, sehingga masih ada masyarakat yang belum atau tidak bisa mengoperasikan aplikasi IKD di ponsel.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan salah satu kendala yang membuat penggunaan fitur chip pada e-KTP belum maksimal. Menurutnya, perangkat pendukung untuk memindai e-KTP belum tersedia di semua instansi.

“Kemendagri tidak bisa sendiri, karena KTP digital ini, KTP elektronik ini kan untuk dipindai memerlukan perangkat-perangkat elektronik yang canggih. Tidak semua instansi memiliki itu dan tidak semua otoritas memiliki regulasi. Jadi walaupun sudah ada chip-nya, tetapi kemudian tidak bisa dipindai, dan kemudian diminta untuk fotokopi,” ujar Bima Arya, Senin (27/4/2026).

Ia menilai diperlukan regulasi yang mengatur agar seluruh instansi menyiapkan perangkat pendukung sehingga e-KTP maupun IKD dapat berfungsi lebih maksimal. “Nah karena itu, satu, perlu regulasi yang memaksa tanda kutip agar semua instansi menyiapkan perangkat teknologi agar bisa memindai tadi,” kata Bima Arya.

Ia menambahkan, selama e-KTP belum digunakan secara penuh oleh warga, penggunaan identitas digital masih akan berjalan berdampingan dengan KTP fisik. “Sehingga e-KTP, sehingga IKD bisa berfungsi secara maksimal. Itu yang pertama. Yang kedua, selama e-KTP belum secara 100% digunakan oleh warga, maka masih akan diiringi, didampingi oleh KTP fisik,” sambungnya.

Dalam kesempatan lain, Bima Arya juga meluruskan isu terkait denda bagi warga yang kehilangan e-KTP. Ia menegaskan yang dimaksud bukan denda, melainkan biaya untuk cetak ulang KTP.

Usulan tersebut muncul dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4). Bima Arya mengatakan kebijakan itu perlu dipertimbangkan agar masyarakat lebih bertanggung jawab menjaga dokumen kependudukan.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujarnya dalam rapat kerja.