Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memvonis bebas dua terdakwa dalam perkara pengadaan internet di Kabupaten Seruyan, yakni Reson Rusdianto dan Fredy Indra Oktaviansyah, Rabu (29/4/2026).
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Rudina Artana menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Tetap kami lakukan pikir-pikir dulu lah,” ujarnya.
Putu mengatakan, setelah putusan dibacakan kedua terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai keputusan majelis hakim. Namun, ia menyebut masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan. “Tapi ini kan ada proses administrasi, jadi kami ke kantor dulu. Sesuai dengan keputusan tadi kan harus dikeluarkan,” katanya.
Sebelum memutuskan mengajukan kasasi, JPU menyatakan masih menunggu salinan putusan dari panitera serta akan berkoordinasi dengan atasan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Ricky Fardinand menyampaikan bahwa jaksa masih dapat mengajukan kasasi dalam perkara ini. Ia menjelaskan, pemeriksaan perkara berlangsung sebelum pengesahan KUHAP baru pada Januari 2026, meski aturan baru tersebut melarang JPU mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. “Silahkan diajukan kalau ada upaya hukum,” kata Ricky.
Para kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan sependapat dengan pandangan majelis hakim terkait kemungkinan upaya hukum tersebut.
Perkara ini berawal dari penganggaran dana Rp 2,4 miliar dari APBD oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan pada 2024 untuk pengadaan internet, dengan PT ICON Plus sebagai penyedia berdasarkan nilai kontrak. Dalam proses pengadaan, diduga terjadi tindak pidana korupsi karena jaringan fiber optic disebut mulai terpasang pada Desember 2023 di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tertanggal 17 Januari 2024.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, setelah melalui persidangan, majelis hakim menyatakan keduanya bebas dari dakwaan JPU karena dinilai tidak terbukti menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan internet tersebut.