BERITA TERKINI
DPRP Papua Barat Percepat Perdasi Pengadaan untuk Pengusaha Asli Papua, Sinkronisasi Data Jadi Tantangan

DPRP Papua Barat Percepat Perdasi Pengadaan untuk Pengusaha Asli Papua, Sinkronisasi Data Jadi Tantangan

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) mempercepat pembahasan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang pengadaan barang dan jasa bagi pengusaha asli Papua. Regulasi ini dipandang penting sebagai instrumen perlindungan sekaligus pemberdayaan ekonomi lokal, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun, mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menuntaskan pembahasan tahap awal bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) serta tim dari Kementerian Dalam Negeri. Ia menyebut sejumlah masukan dari produk hukum daerah Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah diakomodasi untuk memperkaya substansi regulasi.

Menurut Syamsudin, Perdasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan proteksi bagi pengusaha asli Papua agar dapat bersaing serta memperoleh porsi yang adil dalam proyek-proyek pemerintah. Namun, ia menilai tantangan utama saat ini adalah sinkronisasi dan validasi data pelaku usaha.

Syamsudin mengungkapkan, dari sekitar 3.000 pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha asli Papua, hasil verifikasi menunjukkan hanya sekitar 2.000 lebih yang terdata secara valid. Kondisi itu mendorong DPRP meminta perhatian serius pemerintah provinsi Papua Barat dan tujuh kabupaten untuk melakukan pemutakhiran data secara akurat dan berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Syamsudin kepada wartawan usai mengikuti Rapat Kerja Bupati se-Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (16/4/2026).

Selain pembaruan data, DPRP juga menekankan perlunya pembagian peran yang jelas antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam implementasi kebijakan. Dengan mempertimbangkan keterbatasan fiskal, DPRP mendorong formulasi yang proporsional agar beban pembiayaan dan tanggung jawab tidak hanya bertumpu pada pemerintah provinsi.

“Distribusi peran harus jelas. Kabupaten juga perlu mengambil bagian dalam memproteksi pengusaha asli Papua sesuai kapasitas masing-masing,” ujar Syamsudin.

Ia menambahkan, DPRP membuka ruang masukan dari para pemangku kepentingan, terutama terkait skema pembiayaan dan batasan nilai proyek yang dapat diakses pengusaha lokal. Melalui percepatan pembahasan Perdasi ini, DPRP berharap tercipta ekosistem usaha yang lebih inklusif dan adil, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat asli Papua di Papua Barat.

Syamsudin menegaskan, upaya tersebut dimaksudkan sebagai wujud komitmen keberpihakan terhadap pengusaha lokal melalui regulasi yang konkret dan terukur.