DPRD Sragen melalui Panitia Khusus (Pansus) III menggelar dialog terbuka dengan pengusaha penyedia layanan internet (provider) se-Sragen dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan, Pengendalian, Pengawasan, dan Pembangunan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Pertemuan berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD Sragen, Kamis (30/4/2026).
Dalam pembahasan tersebut, salah satu isu yang mengemuka adalah rencana peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui skema sewa atau retribusi. Para pelaku usaha menilai besaran tarif yang pernah diterapkan sebelumnya berpotensi membebani operasional, terutama bagi provider skala kecil.
Perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sragen, Ahmad Khoiron, menyampaikan harapan agar perda yang disusun dapat mendorong pemerataan akses internet, memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, serta menghasilkan layanan yang lebih berkualitas untuk masyarakat. Ia juga meminta perizinan dipermudah melalui sistem terpadu berbasis online single submission (OSS), disertai kejelasan waktu proses dan transparansi bila terdapat kekurangan berkas.
Khoiron menilai persoalan penataan infrastruktur telekomunikasi, termasuk keruwetan kabel, terjadi di banyak daerah. Ia menyebut salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah penggunaan satu tiang bersama untuk mengurangi semrawut jaringan. Menurutnya, perlu perumusan yang melibatkan pengusaha dan pemerintah daerah serta disandingkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Ia juga menyampaikan pandangan bahwa nilai sewa infrastruktur internet semestinya berada pada kisaran 4% hingga 16%.
Selain itu, APJII mengusulkan skema semi government dalam pengelolaan infrastruktur. Dalam skema tersebut, PAD tidak lagi berbentuk retribusi, melainkan dividen. Ia menekankan skema yang dipilih perlu wajar, tidak memberatkan, dan tidak mematikan pelaku usaha kecil, serta tetap menjamin keadilan bagi semua operator.
Keluhan terkait tarif menguat karena sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen sempat memungut retribusi pada 2023, yakni Rp2.000 per meter untuk jaringan kabel fiber optik dan Rp50.000 per tiang jaringan. Besaran tersebut dinilai tinggi, dengan perbandingan bahwa di Jawa Timur tarifnya disebut sekitar Rp750 per meter.
Ketua Pansus III DPRD Sragen, Fathurrohman, mengatakan pihaknya mengundang asosiasi provider untuk menyerap aspirasi, terutama terkait besaran biaya yang selama ini dikeluhkan. Ia menyebut masukan dari provider berkaitan dengan PAD, baik melalui retribusi maupun sewa, dengan catatan pelaku usaha tidak merasa terbebani.
Fathurrohman mencontohkan, biaya kabel yang dihitung Rp2.000 per meter serta tiang Rp40.000 hingga Rp50.000 per unit dinilai tidak proporsional dengan harga riil infrastruktur. Menurutnya, provider keberatan karena dasar perhitungannya dinilai tidak tepat.
Ia juga menyebut beban biaya yang tinggi dapat mendorong sebagian provider beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi tersebut dinilai berisiko memunculkan praktik pungutan tidak resmi di lapangan.
Saat ini, Pansus III DPRD Sragen masih mengkaji ulang besaran tarif dengan mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Permendagri terkait pemanfaatan aset daerah. Fathurrohman menyatakan angka tarif belum disepakati, namun terdapat kesepahaman untuk tetap mengarah pada kontribusi PAD dengan perhitungan ulang agar provider tidak mengalami keberatan.