BERITA TERKINI
DPR Minta Pemerintah Pastikan Data KTP dan NIK Aman Usai Registrasi SIM Card

DPR Minta Pemerintah Pastikan Data KTP dan NIK Aman Usai Registrasi SIM Card

Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi menekankan pentingnya perlindungan data pribadi warga negara setelah proses registrasi kartu SIM yang berakhir pada akhir Februari. Ia meminta pemerintah memastikan data pribadi pemilik kartu SIM tetap aman dan digunakan sesuai peruntukannya.

Arwani menegaskan tidak boleh ada pihak yang menyalahgunakan data pribadi warga negara di luar kepentingan registrasi kartu SIM. Menurutnya, negara wajib memberikan perlindungan atas data pribadi penduduk, termasuk nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta catatan penting lain yang tercantum dalam data kependudukan.

Ketentuan mengenai perlindungan itu, kata Arwani, diatur dalam Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu, ia mengingatkan bahwa data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan dan tidak boleh disebarluaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disebarluaskan sebagaimana Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak boleh siapapun menyebarluaskan data pribadi karena masuk kategori informasi yang dikecualikan,” ujar Arwani dalam keterangan persnya, Rabu (07/3/2018).

Ia juga menyoroti ketentuan yang melarang pemegang hak akses data pribadi, baik instansi pemerintah maupun swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk, menjadikan data tersebut sebagai bahan informasi publik. Larangan itu tercantum dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006.

Arwani meminta pemerintah memastikan data pribadi yang digunakan dalam pendaftaran kartu SIM ke vendor telekomunikasi terlindungi. Ia menambahkan, pemerintah perlu terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kerahasiaan data pribadi, mengingat dalam praktiknya masih banyak warga mengunggah data pribadi melalui media sosial.

Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat memunculkan persoalan tersendiri karena penyalahgunaan data berpotensi dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.