BERITA TERKINI
DJP Sediakan Coretax Form untuk Lapor SPT Tahunan Secara Offline, Ini Syarat dan Tahapannya

DJP Sediakan Coretax Form untuk Lapor SPT Tahunan Secara Offline, Ini Syarat dan Tahapannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan opsi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara offline melalui Coretax Form. Fasilitas ini ditujukan bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala akses internet, dengan mekanisme mengunduh formulir elektronik, mengisinya tanpa koneksi, lalu mengunggahnya kembali saat terhubung ke jaringan.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026. Sementara itu, WP badan usaha memiliki tenggat hingga 30 April 2026.

Coretax Form telah tersedia sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi WP orang pribadi dengan situasi perpajakan yang tidak kompleks. DJP menekankan bahwa meski pengisian dapat dilakukan offline, proses pengunduhan dan pengunggahan formulir tetap memerlukan koneksi internet.

“Coretax Form merupakan alternatif saluran penyampaian SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dengan situasi perpajakan yang tidak kompleks dan menghadapi kendala jaringan internet. Dengan Coretax Form, Anda dapat mengunduh formulir SPT kemudian mengisi dan melengkapinya secara offline sebelum melaporkan SPT tersebut (pelaporan membutuhkan koneksi internet),” jelas pajak.go.id.

Namun, ada keterbatasan yang perlu diperhatikan. Coretax Form tidak menyediakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. WP yang membutuhkan kolom norma diminta menyampaikan SPT secara online.

Kriteria WP yang dapat memakai Coretax Form

Berdasarkan informasi dari pajak.go.id, Coretax Form dapat digunakan oleh WP orang pribadi yang memenuhi tiga kriteria berikut:

1) Penghasilan berasal dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.

2) SPT yang disampaikan berstatus nihil.

3) Tidak menggunakan norma dalam menghitung penghasilan neto.

Jika ketiga kriteria tersebut terpenuhi, WP dapat melanjutkan proses pelaporan menggunakan Coretax Form.

Tiga tahap pelaporan SPT dengan Coretax Form

Pelaporan SPT melalui Coretax Form dilakukan dalam tiga tahap, yaitu mengunduh formulir, mengisi formulir secara offline, dan mengunggahnya untuk disampaikan.

1) Pembuatan konsep SPT (perlu koneksi internet)

WP perlu membuat konsep SPT terlebih dahulu melalui akun Coretax DJP, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Login ke akun Coretax DJP dan akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Coretax Form.

Pada layar SPT Belum Disampaikan, klik tombol Buat Konsep SPT.

Pilih SPT Tahunan dan masukkan tahun pajak yang akan dilaporkan, lalu klik Lanjut.

Pilih model SPT: Normal, kemudian klik Buat Konsep.

Setelah konsep dibuat, ajukan permintaan unduh formulir SPT dengan klik ikon berkas (file).

Konfirmasi dengan klik tombol Ya.

Pilih tombol Refresh. Jika berhasil, formulir SPT akan berpindah dari kategori Konsep SPT ke SPT Diunduh pada panel sebelah kiri layar.

Pada layar SPT Diunduh, klik ikon untuk mengunduh formulir dalam format PDF.

Masukkan kode passphrase, kemudian klik OK.

2) Pengisian formulir induk dan lampiran (tanpa koneksi internet)

Setelah file PDF diunduh, WP dapat membuka dan mengisi formulir induk serta lampiran sesuai keadaan sebenarnya. Isian pada formulir induk akan menentukan lampiran yang perlu dilengkapi. Setelah seluruh isian selesai, pada bagian akhir formulir induk WP diminta memberi tanda centang pada pernyataan dan mengisi tanggal sesuai tanggal pelaporan.

3) Penyampaian SPT (perlu koneksi internet)

Untuk menyampaikan SPT yang telah diisi, WP perlu mengunggah dan melakukan verifikasi. Langkah penyampaian dilakukan dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan sistem ke alamat email terdaftar, lalu menekan tombol Submit. Setelah berhasil dilaporkan, konsep SPT akan masuk ke riwayat penyampaian pada kategori SPT Dilaporkan.

Catatan penting penggunaan Coretax Form

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum dan sesudah memakai Coretax Form:

Coretax Form memerlukan Adobe Acrobat Reader minimal versi 20 untuk membuka file.

Jika status SPT adalah kurang bayar atau lebih bayar, WP diminta menggunakan saluran web Coretax DJP untuk menyampaikan SPT.

Setelah membuat dan mengunduh Coretax Form, sistem akan mengirimkan email berisi kode verifikasi ke alamat email terdaftar. Jika diperlukan, kode verifikasi dapat diminta kembali melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Coretax Form > SPT Diunduh, lalu klik ikon amplop.