BERITA TERKINI
DJP Sediakan Coretax Form untuk Lapor SPT Tahunan di Wilayah Terkendala Internet, Ini Syarat dan Langkahnya

DJP Sediakan Coretax Form untuk Lapor SPT Tahunan di Wilayah Terkendala Internet, Ini Syarat dan Langkahnya

Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun badan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan untuk WP badan hingga 30 April 2026.

Namun, tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang stabil. Untuk membantu WP yang menghadapi kendala jaringan, DJP memperluas layanan pelaporan SPT Tahunan melalui fitur Coretax Form.

Coretax Form bekerja dengan cara mengunduh formulir elektronik dari sistem, mengisinya secara offline, lalu mengunggahnya kembali setelah selesai. Meski demikian, koneksi internet tetap dibutuhkan pada tahap pengunduhan dan pengunggahan formulir.

Coretax Form tersedia sejak 25 Februari 2026. Saat ini, fitur tersebut dapat digunakan oleh WP orang pribadi dengan situasi perpajakan tertentu, misalnya memiliki penghasilan dari usaha selain pekerjaan utama dengan SPT berstatus nihil.

Perlu dicatat, Coretax Form tidak dilengkapi kolom Norma Penghitungan Penghasilan Neto. WP yang memerlukan norma tersebut harus melaporkan SPT secara online melalui saluran web Coretax DJP.

“Coretax Form merupakan alternatif saluran penyampaian SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dengan situasi perpajakan yang tidak kompleks dan menghadapi kendala jaringan internet. Dengan Coretax Form, Anda dapat mengunduh formulir SPT kemudian mengisi dan melengkapinya secara offline sebelum melaporkan SPT tersebut (pelaporan membutuhkan koneksi internet),” demikian penjelasan di pajak.go.id.

Kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan Coretax Form

Merujuk pajak.go.id, Coretax Form dapat digunakan jika WP memenuhi tiga kriteria berikut:

1) Penghasilan berasal dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.

2) SPT yang disampaikan berstatus nihil.

3) Tidak menggunakan norma dalam menghitung penghasilan neto.

Jika memenuhi ketiga syarat tersebut, WP dapat melanjutkan proses pelaporan melalui Coretax Form.

Tahapan pelaporan SPT dengan Coretax Form

Pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax Form dilakukan melalui tiga tahap: mengunduh, mengisi, dan mengunggah.

1) Pembuatan konsep SPT dan unduh formulir (memerlukan internet)

WP perlu masuk ke akun Coretax DJP dan membuka menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Coretax Form. Pada layar “SPT Belum Disampaikan”, klik “Buat Konsep SPT”, lalu pilih “SPT Tahunan” dan masukkan tahun pajak yang akan dilaporkan, kemudian klik “Lanjut”.

Setelah itu, pilih model SPT “Normal” dan klik “Buat Konsep”. Jika konsep sudah dibuat, ajukan permintaan unduh formulir dengan mengklik ikon berkas (file), lalu konfirmasi dengan menekan tombol “Ya”.

Selanjutnya, klik tombol “Refresh”. Jika berhasil, formulir SPT akan berpindah dari kategori “Konsep SPT” ke “SPT Diunduh” pada panel kiri. Pada layar “SPT Diunduh”, klik ikon unduh untuk mengambil formulir dalam format PDF, masukkan kode passphrase, lalu klik “OK”.

2) Pengisian formulir induk dan lampiran (tanpa internet)

Buka file PDF yang telah diunduh, kemudian isi formulir induk dan lampiran sesuai keadaan yang sebenarnya. Isian pada formulir induk akan menentukan lampiran yang perlu dilengkapi.

Setelah pengisian selesai, pada bagian akhir formulir induk, beri tanda centang pada pernyataan yang tersedia dan isi tanggal sesuai tanggal pelaporan SPT.

3) Penyampaian SPT (memerlukan internet)

Untuk menyampaikan SPT, masukkan kode verifikasi yang dikirim sistem ke alamat email terdaftar, kemudian klik “Submit”. Jika berhasil, konsep SPT akan masuk ke riwayat penyampaian pada kategori “SPT Dilaporkan”.

Catatan penting penggunaan Coretax Form

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum dan sesudah menggunakan Coretax Form. Pertama, WP memerlukan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi 20 untuk membuka formulir. Jika belum tersedia, aplikasi tersebut perlu diunduh terlebih dahulu.

Kedua, apabila status SPT adalah kurang bayar atau lebih bayar, WP harus menggunakan saluran web Coretax DJP untuk menyampaikan SPT.

Ketiga, setelah WP selesai membuat dan mengunduh Coretax Form, sistem akan otomatis mengirimkan email berisi kode verifikasi ke alamat email yang terdaftar. Jika kode perlu dikirim ulang, WP dapat memintanya melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Coretax Form > SPT Diunduh, lalu klik ikon amplop.