Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali memastikan akses internet melalui jaringan nirkabel Wi-Fi di rumah tetap dapat digunakan selama Hari Suci Nyepi pada 19 Maret 2026. Kebijakan ini disebut untuk menjaga komunikasi esensial tetap berjalan, terutama untuk kebutuhan mendesak.
Kepala Diskominfos Bali, Gede Pramana, menjelaskan layanan telepon, SMS, dan internet Wi-Fi tetap aktif dan tidak terputus. Sementara itu, layanan data seluler dan IPTV dipastikan akan dinonaktifkan guna menghormati pelaksanaan Catur Brata Penyepian.
Menurut Gede Pramana, keberadaan Wi-Fi yang tetap menyala tidak mengurangi esensi Hari Suci Nyepi. Ia menekankan bahwa ketaatan umat dalam menjalankan Catur Brata Penyepian tetap menjadi fokus utama, dan sebagian besar umat dinilai akan secara sukarela tidak menggunakan internet.
Ia juga menyebut akses Wi-Fi hanya berlaku bagi rumah tangga yang memang sudah memasang jaringan tersebut. Tidak ada imbauan khusus untuk melarang penggunaan Wi-Fi, namun kesadaran spiritual individu diharapkan menjadi landasan utama dalam menjaga kekhusyukan Nyepi.
Selain kebutuhan rumah tangga, konektivitas melalui jaringan nirkabel dipandang penting untuk situasi tertentu, termasuk di objek vital seperti rumah sakit yang harus tetap beroperasi normal. “Tempat-tempat strategis itu diizinkan hidup, itu harus tetap komunikasi jalan kemudian di rumah kembali saya ingatkan, di rumah yang sudah ada Wi-Fi tetap kok nyala itu,” ujar Gede Pramana.
Berbeda dengan Wi-Fi, layanan operator seluler dan IPTV akan dinonaktifkan sepenuhnya selama 24 jam pada 19 Maret 2026. Penonaktifan berlangsung mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita keesokan harinya, mengikuti tradisi pelaksanaan Nyepi.
Gede Pramana mengklarifikasi bahwa yang dinonaktifkan adalah paket data seluler, bukan sinyal yang tidak dikeluarkan. IPTV juga akan dimatikan selama periode tersebut sebagai bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap kekhusyukan Hari Raya Nyepi.
Diskominfos Bali telah mengirim surat permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menggelar rapat koordinasi yang melibatkan perusahaan operator seluler dan penyedia layanan televisi. Rapat itu akan membahas aspek teknis penonaktifan layanan, serta rencana penyampaian informasi kepada pelanggan di Bali menjelang penerapan kebijakan.