BERITA TERKINI
Diskominfo Kaltim Tegaskan Program Internet Desa Gratis Tanpa Iuran, Kades Diminta Abaikan Penagih

Diskominfo Kaltim Tegaskan Program Internet Desa Gratis Tanpa Iuran, Kades Diminta Abaikan Penagih

SAMARINDA — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur menegaskan Program Internet Desa Gratis yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak memungut biaya apa pun dari pemerintah desa. Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal meminta seluruh kepala desa tidak melayani pihak yang menagih biaya layanan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Faisal dalam konferensi pers di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Samarinda, Senin (2/3/2026), menyusul laporan adanya oknum yang mengaku sebagai perwakilan penyedia layanan internet dan meminta pembayaran bulanan kepada desa.

“Dari laporan yang kami terima, ada beberapa kepala desa yang mendapatkan tagihan bulanan dari oknum yang mengaku dari provider. Kami tegaskan untuk Program Internet Desa Gratis ini tidak ada pungutan atau tagihan kepada desa,” kata Faisal.

Menurut Faisal, seluruh pembiayaan program, termasuk iuran berlangganan bulanan, telah dianggarkan Pemprov Kaltim hingga masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Seno Aji. Ia menegaskan desa tidak memiliki kewajiban finansial apa pun terkait layanan tersebut.

“Jadi tidak ada urusan tagihan ke kepala desa. Kalau ada yang menagih, mohon jangan ditanggapi dan segera laporkan kepada kami,” ujarnya.

Faisal menyebut, pada Januari hingga Februari 2026 setidaknya dua sampai tiga desa melaporkan adanya permintaan pembayaran. Ia mengatakan, apabila penagihan benar berasal dari provider resmi, hal itu kemungkinan terkait persoalan administratif internal dan tetap tidak boleh ditindaklanjuti oleh desa.

“Kalaupun ada provider yang benar-benar menagih, bisa jadi itu kesalahan administratif. Namun tetap jangan ditanggapi. Semua ditanggung pemerintah provinsi,” ucapnya.

Diskominfo Kaltim juga mengingatkan bahwa layanan internet desa yang difasilitasi Pemprov Kaltim sudah termasuk biaya berlangganan bulanan yang dibayarkan langsung oleh pemerintah provinsi setiap tahun anggaran. Faisal menegaskan layanan tersebut berlaku hingga 2029 atau sepanjang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur saat ini.

Sebagai langkah antisipasi, Diskominfo Kaltim mengeluarkan panduan bagi desa apabila menerima tagihan. Pertama, kepala desa diminta tidak melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun, baik melalui surat resmi, pesan singkat, maupun panggilan telepon. Kedua, jika pihak yang menagih mengaku berasal dari provider resmi, desa tetap diminta tidak membayar karena ada kemungkinan kekeliruan administrasi internal. Ketiga, desa diminta segera melaporkan kejadian itu kepada Diskominfo Kaltim atau dinas komunikasi dan informatika di kabupaten masing-masing.

“Intinya jangan layani dan jangan berkomunikasi dengan orang yang datang melakukan tagihan berlangganan internet yang sudah diberikan Pemprov Kaltim, karena oknum yang melakukan penagihan tersebut adalah penipuan,” kata Faisal.

Terkait anggaran, Faisal menjelaskan program internet desa gratis mulai berjalan sejak pertengahan 2025 dengan realisasi anggaran sekitar Rp9 miliar. Sementara untuk 2026, program tersebut dianggarkan penuh selama satu tahun dengan total sekitar Rp13,5 miliar.