BERITA TERKINI
Dinas Gulkarmat: 694 Gedung Bertingkat di Jakarta Belum Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran, Glodok Plaza Termasuk

Dinas Gulkarmat: 694 Gedung Bertingkat di Jakarta Belum Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran, Glodok Plaza Termasuk

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyatakan masih ada 694 gedung bertingkat di Jakarta yang belum memenuhi persyaratan proteksi kebakaran. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, Glodok Plaza juga tercatat belum memenuhi syarat tersebut berdasarkan data pemeriksaan tahun 2023.

Satriadi merinci, dari 694 gedung yang belum memenuhi syarat, sebanyak 361 merupakan gedung bertingkat tinggi atau delapan lantai ke atas. Adapun 333 lainnya tergolong gedung bertingkat rendah, yakni delapan lantai ke bawah.

Menurut Satriadi, Gulkarmat DKI telah memeriksa 2.609 gedung bertingkat. Dari jumlah itu, 1.228 merupakan gedung bertingkat tinggi, sementara sisanya adalah gedung bertingkat rendah.

Terkait kebakaran di Glodok Plaza, Jakarta Barat, pada 15 Januari 2025, Satriadi menyebut bangunan tersebut telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran dalam pendataan 2023. “Untuk kasus Glodok Plaza ini memang pada tahun 2023, itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran,” kata Satriadi.

Ia menjelaskan, persyaratan proteksi kebakaran mencakup proteksi aktif dan pasif, seperti sprinkler dan protektor, serta perangkat evakuasi seperti tangga. Selain itu, aspek manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG) juga menjadi bagian dari penilaian.

Satriadi menyampaikan, pemeriksaan proteksi kebakaran dilakukan secara rutin setiap tahun. Gulkarmat akan memberikan sertifikat keselamatan kebakaran kepada pengelola gedung yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara itu, gedung yang belum lolos diminta melakukan perbaikan. “Kami tidak melakukan eksekusi melainkan melakukan pembinaan agar pemilik atau pengelola memperbaiki proteksi keselamatan kebakaran,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Disaster Risk Reduction Center (DRRC) Universitas Indonesia Fatma Lestari menyoroti aspek keselamatan Glodok Plaza dalam insiden kebakaran tersebut. Menurut dia, besarnya jumlah korban mengindikasikan potensi kelemahan pada berbagai unsur keselamatan kebakaran gedung.

Fatma menyampaikan analisisnya berdasarkan informasi umum dan praktik keselamatan yang semestinya diterapkan dalam kondisi bencana. Ia menilai jalur evakuasi kemungkinan terhalang atau tidak jelas, sehingga penghuni dan pengunjung kesulitan mencapai tempat aman. “Ada laporan bahwa beberapa korban terjebak di dalam gedung, yang menunjukkan bahwa akses ke luar mungkin tidak optimal atau tidak sesuai standar,” kata Fatma pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Ia merujuk pada SNI 03-1746-2000 yang mewajibkan setiap gedung bertingkat memiliki jalur evakuasi yang mudah diakses, bebas hambatan, dan ditandai dengan jelas. Selain itu, jalur evakuasi juga harus dilengkapi pencahayaan darurat yang tetap menyala saat listrik padam.

Fatma juga menyebut kemungkinan kelemahan pada sistem deteksi dini, seperti alarm kebakaran atau detektor asap yang tidak berfungsi dengan baik atau terlambat memberikan peringatan. Ia menambahkan, terdapat potensi kelemahan pada manajemen risiko dan pelatihan, termasuk kemungkinan tidak adanya simulasi kebakaran rutin untuk mempersiapkan staf dan penghuni menghadapi keadaan darurat.

Selain itu, ia menyoroti kemungkinan desain gedung yang tidak mendukung pembatasan penyebaran api (fire compartmentation), misalnya adanya celah pada dinding atau plafon yang dapat mempercepat perambatan api yang diduga berasal dari ruang karaoke di lantai 7. Ia juga menilai ada potensi penggunaan bahan interior yang tidak sesuai standar tahan api.

Fatma merujuk SNI 03-1736-2000 yang menyebut gedung perlu dilengkapi dinding tahan api dan pintu kedap asap di area strategis. “Ventilasi asap, sistem pengendalian asap, harus tersedia untuk mengurangi risiko keracunan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai akses kendaraan pemadam kebakaran menuju lokasi gedung dapat menjadi kendala yang memperlambat penanganan. Menurut dia, fasilitas seperti tangga darurat eksternal atau titik hydrant eksternal yang memadai juga perlu diperhatikan. Ia menyebut titik hydrant eksternal seharusnya tersedia dalam radius 30 meter dari gedung, sesuai standar internasional.