Produk reksa dana Danareksa Proteksi 52 memiliki tujuan investasi untuk memberikan proteksi sebesar 100% terhadap pokok investasi pada Tanggal Jatuh Tempo. Selain itu, produk ini ditujukan untuk memperoleh tingkat pengembalian yang stabil dan terukur, serta menyediakan likuiditas melalui pembagian hasil investasi secara periodik.
Dari sisi kebijakan investasi, Danareksa Proteksi 52 mengalokasikan dana dengan komposisi utama pada efek bersifat utang. Porsi investasi pada efek bersifat utang ditetapkan minimum 80% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB).
Sementara itu, alokasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito dibatasi pada kisaran minimum 0% hingga maksimum 20% dari NAB. Instrumen pasar uang yang digunakan memiliki jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun.
Informasi ini merujuk pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diolah oleh Bareksa.