Produk reksadana DANAREKSA PROTEKSI 39 menargetkan proteksi 100% terhadap pokok investasi pada tanggal jatuh tempo. Selain fokus pada perlindungan pokok, produk ini juga bertujuan memperoleh tingkat pengembalian yang stabil dan terukur, serta menyediakan likuiditas melalui pembagian hasil investasi secara periodik.
Dari sisi kebijakan investasi, DANAREKSA PROTEKSI 39 mengalokasikan dana terutama pada instrumen pendapatan tetap. Porsi investasi pada efek bersifat utang ditetapkan minimal 80% dan maksimal 100% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB).
Sementara itu, alokasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito berada pada kisaran 0% hingga maksimal 20% dari NAB. Komposisi ini menunjukkan strategi yang menitikberatkan pada instrumen utang, dengan ruang terbatas untuk penempatan pada pasar uang atau deposito.
Informasi ini bersumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diolah oleh Bareksa.