BERITA TERKINI
Cara Cek Opsen Pajak Kendaraan di Jateng lewat Aplikasi New Sakpole

Cara Cek Opsen Pajak Kendaraan di Jateng lewat Aplikasi New Sakpole

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan layanan digital melalui aplikasi New Sakpole untuk memudahkan masyarakat mengecek pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat. Melalui fitur “Info Pajak”, pengguna dapat melihat rincian kewajiban pajak, termasuk komponen opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda bila ada, serta informasi jatuh tempo.

Fitur ini dapat diakses langsung dari ponsel. Pengguna hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka sebagai verifikasi, sehingga proses pengecekan dapat dilakukan dengan cepat sekaligus menjaga keamanan data kendaraan.

Berikut langkah-langkah mengecek rincian pajak kendaraan, termasuk opsen PKB, melalui aplikasi New Sakpole:

1. Unduh aplikasi New Sakpole
Unduh aplikasi New Sakpole melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

2. Buka menu “Info Pajak”
Setelah aplikasi terpasang, buka New Sakpole lalu pilih fitur “Info Pajak” atau “Info PKB” yang tersedia di halaman utama. Menu ini digunakan untuk menampilkan rincian kewajiban pajak kendaraan.

3. Masukkan data kendaraan
Masukkan nomor polisi sesuai STNK, misalnya H 1234 XY. Selanjutnya, masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan yang tertera di STNK sebagai tahapan verifikasi. Pastikan seluruh karakter yang diketik sudah benar.

4. Klik “Proses” atau “Cari”
Setelah data terisi, tekan tombol “Proses” atau “Cari”. Sistem akan memuat informasi kendaraan dan menghitung total kewajiban pajak. Waktu pemrosesan bergantung pada kestabilan koneksi internet.

5. Periksa rincian pajak dan opsen
Hasil pencarian akan menampilkan rincian tagihan secara lengkap, mulai dari PKB pokok, denda PKB, opsen PKB, denda opsen PKB, SWDKLLJ beserta dendanya, PNBP, hingga total pembayaran akhir.

Selain untuk pengecekan, New Sakpole juga menyediakan layanan pembayaran pajak. Pengguna dapat memilih menu “Bayar Pajak” untuk mendapatkan kode bayar. Setelah transaksi berhasil, sistem akan menerbitkan e-SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah elektronik) sebagai bukti pelunasan pajak kendaraan.

Untuk kelancaran proses, pengguna disarankan memastikan koneksi internet stabil, memeriksa ulang nomor polisi dan nomor rangka sebelum memproses data, serta menyimpan bukti pembayaran digital dengan baik. Dengan layanan ini, warga Jawa Tengah dapat memantau dan menunaikan kewajiban pajak kendaraan secara praktis kapan saja.