BERITA TERKINI
BRI MI Proteksi 60 Restrukturisasi: Ketentuan Alokasi Investasi Reksa Dana Terproteksi

BRI MI Proteksi 60 Restrukturisasi: Ketentuan Alokasi Investasi Reksa Dana Terproteksi

Reksa dana terproteksi BRI MI Proteksi 60 Restrukturisasi menetapkan ketentuan alokasi investasi pada dua kelompok instrumen. Ketentuan ini mengatur porsi penempatan dana berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB).

Pertama, reksa dana ini mengalokasikan minimum 80% dan maksimum 100% dari NAB pada Efek Bersifat Utang. Instrumen yang menjadi cakupan antara lain Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya, Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia, Efek Beragun Aset, serta Efek Bersifat Utang lainnya yang dapat ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kemudian hari.

Efek-efek tersebut harus telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK, masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), dan diperdagangkan di Indonesia.

Kedua, reksa dana ini dapat menempatkan minimum 0% dan maksimum 20% dari NAB pada instrumen pasar uang dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun dan/atau deposito.