BERITA TERKINI
BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO

BEKASI – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui layanan digital ini, proses klaim dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Pemanfaatan JMO memungkinkan peserta mengajukan klaim kapan saja dan dari mana saja, selama memiliki koneksi internet yang memadai serta dokumen persyaratan yang lengkap. Dalam prosesnya, peserta dapat mengunggah dokumen seperti KTP, kartu kepesertaan, dan dokumen pendukung lainnya melalui aplikasi.

Setelah data dinyatakan sesuai dan lolos verifikasi, dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening peserta yang terdaftar. BPJS Ketenagakerjaan menegaskan proses klaim tersebut tidak dipungut biaya tambahan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, mengatakan transformasi digital ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk meningkatkan kualitas layanan. “Kami terus berinovasi agar peserta dapat mengakses layanan dengan cepat, mudah, dan aman, terutama dalam proses klaim JHT,” ujar Muhyiddin yang akrab disapa Indhy.

Menurut keterangan BPJS Ketenagakerjaan, penyelesaian klaim JHT melalui JMO pada umumnya berlangsung dalam beberapa hari kerja. Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen yang diunggah dan hasil verifikasi data. Jika seluruh persyaratan valid, dana akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.

Selain klaim JHT, aplikasi JMO juga menyediakan sejumlah layanan lain, antara lain pengecekan saldo, pembaruan data peserta, serta informasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Indhy menambahkan, layanan digital ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor cabang sekaligus mendukung efisiensi dan transparansi pelayanan publik. “Dengan adanya layanan digital ini, diharapkan peserta tidak lagi menghadapi antrean panjang di kantor cabang, sekaligus mendukung efisiensi dan transparansi dalam pelayanan public,” katanya.

Sebagai langkah preventif, peserta diimbau memastikan data kepesertaan dan nomor rekening yang terdaftar sudah sesuai. Peserta juga diminta menjaga keamanan akun JMO, termasuk tidak membagikan kode OTP maupun informasi pribadi kepada pihak lain.

BPJS Ketenagakerjaan turut mengingatkan peserta agar tidak menggunakan jasa perantara tidak resmi yang berpotensi merugikan.