PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) akan menghentikan layanan internet banking secara bertahap mulai 21 April 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital perusahaan, dengan mengintegrasikan berbagai layanan perbankan ke platform yang lebih modern.
Dalam pemberitahuan resmi kepada nasabah, BNI menyatakan penutupan layanan internet banking dilakukan untuk menghadirkan sistem layanan digital yang lebih terintegrasi dan andal, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan transaksi nasabah yang terus berkembang.
BNI juga menyiapkan sejumlah kanal digital baru sebagai pengganti layanan internet banking agar nasabah tetap dapat melakukan transaksi keuangan.
Untuk nasabah individu, aktivitas perbankan dapat dilakukan melalui aplikasi wondr by BNI yang menyediakan berbagai fitur layanan.