Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Kabupaten Halmahera Utara resmi meluncurkan aplikasi cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peluncuran digelar di Ruang CAT Lantai 3 Kantor Bupati Halmahera Utara dan dipimpin langsung Kepala BKDPSDA, dengan dihadiri para Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam arahannya, Kepala BKDPSDA menyampaikan bahwa aplikasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepegawaian, terutama dalam pemenuhan hak cuti ASN. Ia menegaskan bahwa hak cuti harus dilayani secara cepat, mudah, dan transparan, dengan tetap mengedepankan tertib administrasi serta ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, aplikasi ini juga berfungsi sebagai instrumen kontrol dan perbaikan sistem pelayanan. Ia menyebutkan bahwa selama ini masih ditemukan permohonan cuti yang dinilai tidak rasional, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih baik. Kepala BKDPSDA juga mengingatkan bahwa terdapat tujuh jenis cuti untuk PNS dan tiga jenis cuti untuk PPPK, dan seluruh pengelola kepegawaian diminta memahami ketentuan tersebut.
Ia menambahkan, aplikasi ini tidak hanya ditujukan untuk mempercepat proses pengajuan cuti, tetapi juga memastikan setiap permohonan berjalan sesuai aturan. Karena itu, ia berharap adanya kerja sama dari seluruh pengelola ASN agar administrasi kepegawaian semakin tertib.
Dengan peluncuran aplikasi ini, BKDPSDA berharap proses pengajuan dan persetujuan cuti ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dapat berlangsung lebih efektif dan efisien, sekaligus mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam pelayanan publik. Pimpinan unit kerja juga diharapkan berperan aktif dalam proses pengajuan cuti agar layanan berjalan optimal.