Jakarta—Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung melalui Biro Perencanaan dan Organisasi akan melakukan proses verifikasi data atas pelaporan PP 39/2006 Triwulan I Tahun Anggaran 2026 pada Aplikasi e-Monev Bappenas.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Sistem dan Manajemen Risiko Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor T-07026/Dt.10.01/ME.01.01/04/2026 tertanggal 15 April 2026 mengenai pengingat masa pelaporan Triwulan I TA 2026 pada Aplikasi e-Monev.
Dalam pemberitahuan tersebut disampaikan bahwa terdapat beberapa hal terkait pelaksanaan pelaporan dan proses verifikasi. Informasi lebih lanjut disebutkan dapat diakses melalui tautan yang telah disediakan.