Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital di kementerian dan lembaga kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance). Kebijakan ini diterapkan agar pengadaan selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pengetatan tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pemerintah menekankan agar anggaran digital berdampak pada peningkatan layanan publik, bukan sekadar menambah aplikasi baru.
Arah kebijakan ini ditegaskan dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045 yang menjadi panduan jangka panjang transformasi digital pemerintahan. Dalam acara peluncuran di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/2), Meutya menekankan bahwa pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara, termasuk efisiensi, menjadi semangat utama.
Meutya juga menyoroti banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri dan tidak saling terhubung. Untuk mengatasi persoalan tersebut, kementerian mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang diposisikan sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik. Setiap aplikasi pemerintah diwajibkan mengadopsi prinsip keterhubungan (interoperabilitas) sejak tahap awal perancangan.
Menurut Meutya, melalui SPLP pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc, melainkan melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusuri, dan dapat diaudit untuk menjaga integritas data.
Selain itu, pemerintah mewajibkan audit teknologi yang ketat untuk memastikan sistem berjalan baik dan mencegah pemborosan lanjutan. Seluruh instansi juga diminta menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK pada tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan.
Meutya menyebut langkah tata kelola ini diharapkan dapat mengubah pola kerja yang terkotak-kotak (silo) menjadi pemerintahan yang utuh dan efisien (whole of government). Ia menekankan kebutuhan koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar ruang digital nasional memberi manfaat nyata bagi masyarakat.