Produk investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 39 menargetkan pemberian proteksi sebesar 100% atas Pokok Investasi yang dicapai secara keseluruhan pada saat tanggal jatuh tempo. Selain proteksi pokok, produk ini juga bertujuan memberikan potensi keuntungan bagi pemegang unit penyertaan melalui hasil investasi dari instrumen-instrumen yang sesuai dengan kebijakan investasinya.
Dalam kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 39 menempatkan dana terutama pada efek bersifat utang. Porsi minimum 80% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) dialokasikan ke efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah memperoleh peringkat dari perusahaan pemeringkat efek terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta masuk kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia.
Selain itu, produk ini juga dapat menempatkan minimum 0% dan maksimum 20% dari NAB pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri, dan/atau deposito.