Apple Inc. menyepakati penyelesaian senilai US$250 juta (sekitar Rp4 triliun) untuk mengakhiri gugatan class action yang menuduh perusahaan melakukan iklan menyesatkan terkait fitur kecerdasan buatan (AI) Apple Intelligence, khususnya peningkatan pada asisten suara Siri.
Dokumen penyelesaian tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Federal di California Utara pada Selasa (5/5/2026) dan masih menunggu persetujuan hakim. Dalam kesepakatan itu, Apple tidak mengakui adanya kesalahan atau pelanggaran, sebagaimana lazim dalam penyelesaian perkara korporasi.
Gugatan berawal dari kampanye pemasaran Apple pada Juni 2024, bertepatan dengan peluncuran seri iPhone 16 dan pengumuman Apple Intelligence di WWDC. Dalam iklan-iklannya, Apple menampilkan Siri yang digambarkan jauh lebih “pintar”, lebih kontekstual, dan mampu mengintegrasikan informasi antar-aplikasi, seolah fitur tersebut sudah tersedia atau akan segera hadir bersamaan dengan peluncuran perangkat.
Namun, menurut penggugat, realisasi fitur tidak sesuai dengan ekspektasi yang dibangun melalui iklan. Sejumlah fitur inti Apple Intelligence memang dirilis bertahap sepanjang 2024–2025, tetapi versi Siri yang dijanjikan secara penuh—yang menjadi andalan kampanye—disebut masih tertunda hingga kini, atau hampir dua tahun setelah promosi awal.
Para penggugat menilai Apple menciptakan ekspektasi konsumen yang tidak realistis demi mendorong penjualan jutaan unit iPhone.
Penyelesaian ini mencakup sekitar 36 juta unit perangkat yang dibeli di Amerika Serikat pada periode 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025. Perangkat yang termasuk dalam cakupan tersebut meliputi seluruh seri iPhone 16 serta iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max.
Konsumen yang memenuhi syarat berpotensi menerima kompensasi awal sekitar US$25 per perangkat. Nilai itu dapat meningkat hingga US$95 per unit, bergantung pada jumlah klaim yang diajukan.
Dana penyelesaian bersifat non-reversionary, artinya sisa dana yang tidak diklaim tidak akan kembali ke Apple, melainkan akan didistribusikan atau digunakan sesuai ketentuan pengadilan. Proses klaim diperkirakan dibuka dalam waktu dekat dan umumnya dilakukan melalui situs resmi settlement.
Dalam pernyataannya, Apple menyebut telah merilis berbagai fitur AI lain sejak peluncuran Apple Intelligence. Perusahaan juga menekankan komitmennya pada inovasi sambil menjaga privasi pengguna melalui pemrosesan on-device.
Kasus ini dinilai mencerminkan meningkatnya litigasi terkait klaim pemasaran teknologi AI. Di industri, perusahaan kerap mempromosikan visi kemampuan masa depan, sementara penundaan teknis—yang dikaitkan dengan kompleksitas pengembangan, persyaratan hardware Neural Engine, serta isu privasi—dapat memicu kekecewaan konsumen.
Meski kompensasi yang ditawarkan relatif kecil dibandingkan harga iPhone yang mencapai ratusan hingga ribuan dolar, penyelesaian ini dipandang sebagai respons atas ekspektasi yang tidak terpenuhi. Bagi Apple, US$250 juta merupakan bagian kecil dari pendapatan perusahaan, tetapi penyelesaian tersebut berpotensi menjadi preseden bagi pengawasan yang lebih ketat terhadap promosi fitur AI ke depan.
Penyelesaian ini hanya berlaku untuk pembeli di Amerika Serikat. Konsumen di Indonesia dan negara lain tidak termasuk dalam kelas gugatan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai proses klaim disebut akan diumumkan melalui firma hukum yang menjadi co-lead counsel, termasuk Clarkson Law Firm, Cotchett, Pitre & McCarthy, serta Kaplan Fox.