BERITA TERKINI
Aplikasi Sentuh Tanahku Makin Digunakan di Yogyakarta, Pemantauan Berkas Tanah Bisa lewat Ponsel

Aplikasi Sentuh Tanahku Makin Digunakan di Yogyakarta, Pemantauan Berkas Tanah Bisa lewat Ponsel

Pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku kian meluas di tengah masyarakat. Aplikasi yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dinilai mempermudah layanan pertanahan, mulai dari pengambilan antrean daring di kantor pertanahan, pemantauan proses berkas, pengecekan Sertipikat Elektronik, hingga akses informasi pertanahan lainnya.

Di Yogyakarta, penggunaan Sentuh Tanahku semakin akrab di kalangan profesional maupun masyarakat umum. Lia (35), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengaku aplikasi tersebut sudah menjadi bagian dari rutinitas kerjanya, terutama untuk memantau proses administrasi tanah klien secara real time.

Saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Yogyakarta, Lia mengatakan berbagai fitur dalam aplikasi membantu pekerjaannya, termasuk pencarian denah lokasi Sertipikat Elektronik melalui pemindaian barcode serta pengecekan sertipikat hijau menggunakan nomor Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Berkas-berkas bisa kita pantau di aplikasi. Antre layanan juga lewat aplikasi. Sekarang semuanya pakai Sentuh Tanahku,” ujarnya.

Menurut Lia, kemudahan memantau berkas secara daring menjadi nilai tambah utama karena sertipikat analog maupun Sertipikat Elektronik dapat diakses melalui satu platform. Dengan begitu, proses kerja dinilai lebih efisien.

“Kalau cek pengajuan berkas, sudah sampai tahap mana, itu jelas di aplikasi. Tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan. Cukup dari handphone. Waktu juga lebih efisien,” katanya.

Manfaat aplikasi juga mulai dirasakan masyarakat umum. Damayanti (50) mengaku baru mengetahui keberadaan Sentuh Tanahku saat berkunjung ke Kantah Kota Yogyakarta. Setelah mendapat penjelasan dari petugas Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, ia mengunduh aplikasi tersebut dan mencoba login serta verifikasi data.

“Saya baru tahu ternyata bisa antre online kalau mau ke Kantah. Kemarin juga dijelaskan kalau Sertipikat Elektronik bisa dicek lewat barcode. Ternyata itu lewat aplikasi ini,” tuturnya.

Damayanti datang ke kantor pertanahan untuk mengurus peningkatan status kepemilikan aset dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik. Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi, termasuk legalisasi berkas di pemerintah daerah untuk memastikan keabsahan subjek dan objek tanah.

“Kami baru membeli properti dan statusnya masih HGB. Ada dokumen yang harus dilegalisir dan dicek asal-usulnya. Kalau semua sudah lengkap, baru bisa dinaikkan statusnya. Semoga dengan aplikasi ini pelayanan pertanahan semakin mudah dan informatif,” katanya.

Kehadiran Sentuh Tanahku disebut menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang terus didorong ATR/BPN. Melalui aplikasi ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan secara lebih cepat, transparan, dan efisien tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pertanahan.