BERITA TERKINI
Warga Yogyakarta Rasakan Kemudahan Urusan Pertanahan Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Warga Yogyakarta Rasakan Kemudahan Urusan Pertanahan Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Pemanfaatan layanan digital dalam urusan pertanahan kian meningkat. Sejumlah warga mengunduh dan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mengambil antrean daring di Kantor Pertanahan (Kantah), memantau berkas, mengecek data Sertipikat Elektronik, swaplotting, hingga mengakses informasi pertanahan lainnya.

Di Yogyakarta, aplikasi Sentuh Tanahku semakin akrab digunakan masyarakat dari beragam latar belakang. Salah satunya Lia (35), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang mengaku aplikasi tersebut telah menjadi bagian dari rutinitas kerjanya. Saat ditemui di Kantah Kota Yogyakarta, Lia menjelaskan bahwa Sentuh Tanahku membantunya memantau proses administrasi tanah klien secara real time.

“Mencari denah lokasi Sertipikat Elektronik dari scanbarcode bisa, untuk sertipikat yang hijau bisa dari nomor SHM. Berkas-berkas bisa kita pantau di aplikasi, sudah terbiasa. Antre layanan juga pakai aplikasi juga. Semua pakai Sentuh Tanahku sekarang,” kata Lia.

Menurut Lia, kemampuan memantau berkas secara daring menjadi nilai tambah utama. Ia menyebut, baik sertipikat analog maupun Sertipikat Elektronik dapat dicek melalui satu aplikasi, sehingga pekerjaan terasa lebih efisien.

“Sebagai staf PPAT ini mempermudah banget. Misal cek pengajuan berkas, berkasnya sudah sampai mana, itu jelas di aplikasi, tidak perlu bolak-balik ke Kantah, cuma dicek dari handphone bisa. Lewat Sentuh Tanahku sudah mencakup semuanya, efisien, untuk waktunya juga sudah sesuai,” ujarnya.

Kemudahan penggunaan aplikasi juga dirasakan pengguna baru. Damayanti (50) datang ke Kantah Kota Yogyakarta dalam kondisi belum mengenal Sentuh Tanahku. Namun setelah mendapat informasi, ia mengunduh aplikasi tersebut dari gawainya dengan pendampingan tim Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, lalu mencoba login dan melakukan verifikasi.

“Saya baru tahu ini. Ternyata bisa online antrean juga ya jika akan ke Kantah. Kemarin juga waktu di notaris sempat dijelasin katanya nanti kalau Sertipikat Elektronik, bisa dicek sertipikatnya tinggal di-scan sana barcode-nya. Ternyata di aplikasi Sentuh Tanahku ini ya,” tutur Damayanti.

Damayanti mendatangi Kantah dengan tujuan meningkatkan status aset miliknya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik. Ia menyampaikan, sebelumnya ia perlu mengurus sejumlah berkas dan melakukan legalisir dokumen ke instansi terkait sebagai bagian dari kelengkapan pengurusan aset tanahnya.

“Kami baru beli properti kebetulan statusnya masih HGB, ada dokumen yang harus dilegalisir di balaikota. Harus dicek juga asal-usul subjek maupun objek. Kalau sudah oke, berkasnya akan dinaikkan. Terima kasih sudah dijelaskan aplikasi ini ya, semoga pelayanan pertanahan semakin mudah dan informatif,” kata Damayanti.