BERITA TERKINI
Warga Jember Bisa Mengusulkan Penerima Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos

Warga Jember Bisa Mengusulkan Penerima Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos

Warga miskin di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) kini dapat mengajukan usulan tanpa harus datang ke Dinas Sosial (Dinsos). Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri melalui fitur usul pada aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA Jember, Mohamad Rizqi Fajri Maulana, mengatakan pemerintah membuka ruang usulan dan sanggahan melalui aplikasi tersebut. Menurutnya, masyarakat maupun RT/RW diperbolehkan mengajukan usul-sanggah lewat aplikasi Cek Bansos.

Rizqi menjelaskan, langkah pengajuan dimulai dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos, lalu mendaftarkan akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data Kartu Keluarga (KK). Setelah akun aktif, pengguna dapat memilih menu usulan, mengisi data diri serta kondisi sosial ekonomi sesuai fakta di lapangan, dan mengunggah foto rumah serta kondisi terkini sebagai bukti pendukung.

Selain mengusulkan diri sendiri, warga juga dapat mengajukan orang lain selama masih berada dalam satu wilayah desa atau kelurahan yang sama.

Setelah usulan masuk, proses berikutnya dilakukan melalui verifikasi oleh pendamping sosial dengan pengecekan lapangan (ground check) sebelum diteruskan untuk diproses di tingkat pusat. Rizqi menegaskan pendamping sosial bertugas mendokumentasikan kondisi sesuai data, bukan langsung memutuskan perubahan status penerima.

Meski demikian, Rizqi mengakui tidak semua warga memiliki kemampuan mengakses layanan berbasis aplikasi, baik karena tidak memiliki telepon genggam maupun tidak memahami cara penggunaannya. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah daerah mulai mendorong keterlibatan relawan dan operator desa. Ia menyebut, setiap desa direncanakan memiliki satu orang yang membantu mengusulkan warga melalui perangkat yang dimiliki.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Ahmad Birbik Munajil Hayat, menilai kebijakan berbasis aplikasi ini diharapkan mempercepat pembaruan data sekaligus mengurangi risiko bansos tidak tepat sasaran. Namun, ia mengingatkan masih ada tantangan di lapangan, mulai dari keterbatasan akses teknologi hingga faktor kejujuran dalam pengisian data.

Birbik juga menyoroti peran operator desa yang dinilai krusial dalam menindaklanjuti usulan, tetapi pelaksanaannya bergantung pada pihak yang menjalankan. Ia menambahkan, usulan warga seharusnya dibahas melalui musyawarah desa sebelum diproses lebih lanjut.