Pemerintah Iran menuding Amerika Serikat (AS) menggunakan backdoor atau jaringan botnet yang diduga sudah ditanam sebelumnya untuk melumpuhkan perangkat jaringan internet di negara itu. Insiden tersebut disebut menjadi pengingat akan potensi ancaman serupa terhadap infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.
Direktur The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib, menilai dugaan sabotase siber di Iran harus menjadi peringatan keras bagi Indonesia. Menurutnya, peristiwa itu menunjukkan betapa rentannya infrastruktur telekomunikasi suatu negara terhadap skenario serangan siber tersembunyi yang dapat diaktifkan kapan saja pada momen kritis.
“Apa yang menimpa Iran adalah wake-up call yang sangat nyata bagi keamanan nasional kita. Fakta bahwa perangkat dari vendor raksasa seperti Cisco, Juniper, Fortinet, hingga MikroTik diduga kuat disusupi botnet atau bom waktu firmware sangat relevan dengan situasi di tanah air,” ujar Ridlwan, Minggu (26/4).
Ia menambahkan, infrastruktur telekomunikasi dan objek vital nasional di Indonesia masih bergantung pada perangkat keras impor. Karena itu, Ridlwan menilai potensi ancaman serupa dapat terjadi apabila tidak ada mitigasi yang agresif.
Ridlwan menyoroti laporan mengenai kegagalan perangkat yang terjadi mendadak atau melakukan reboot di tengah serangan militer di Iran. Menurutnya, hal tersebut memperlihatkan bahwa sabotase di era modern bisa disiapkan sejak tahap manufaktur maupun sepanjang rantai pasok distribusi.
Ia menekankan negara tidak bisa hanya berasumsi bahwa perangkat dari vendor ternama global otomatis bebas ancaman. Ridlwan mendorong pemerintah melakukan audit keamanan siber secara menyeluruh, serta deteksi anomali jaringan secara proaktif untuk memburu botnet yang mungkin berada dalam kondisi tertidur (dormant) di server-server krusial kementerian, lembaga, maupun sektor esensial swasta.
Terkait respons kebijakan, Ridlwan menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang sedang dibahas di DPR merupakan instrumen strategis. Menurutnya, regulasi ini dapat menjadi fondasi hukum untuk membangun kemandirian serta mendorong ekosistem teknologi mematuhi standar keamanan nasional.
Ia mengatakan, melalui payung hukum tersebut negara memiliki otoritas untuk memformulasikan tata kelola risiko, termasuk mewajibkan vendor asing mematuhi standar sertifikasi yang ditetapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebelum perangkat diizinkan beroperasi di objek vital nasional.
Ridlwan juga menilai UU KKS dapat mengurangi tumpang tindih kewenangan antar-lembaga dan membentuk rantai komando penanganan krisis siber yang lebih jelas. Menurutnya, ketegasan struktur diperlukan agar Indonesia tidak mengalami kebingungan ketika menghadapi skenario pemutusan akses berskala besar akibat sabotase pihak luar.
“Pertahanan siber kita harus bergeser dari reaktif menjadi antisipatif. Melalui implementasi penuh UU KKS, sinergi lintas lembaga seperti BSSN, BIN, aparat penegak hukum, dan TNI memiliki pijakan yang kokoh untuk menetralisir ancaman backdoor maupun botnet sebelum pihak asing menekan tombol lumpuhnya,” katanya.
Sebelumnya, insiden internet di Iran dilaporkan terjadi bertepatan dengan serangan militer beberapa waktu terakhir. Tudingan sabotase ini awalnya dilaporkan media Fars dan kemudian diamplifikasi oleh media China. Laporan tersebut menyoroti kegagalan perangkat keras yang terus terjadi meski Iran disebut masih terputus dari jaringan internet global.
Menurut laporan Fars dan Entekhab, Iran meyakini gangguan itu mengindikasikan sabotase terencana, bukan semata masalah teknis. Salah satu teori menyebut kode berbahaya disisipkan ke dalam firmware atau bootloader dan diaktifkan pada waktu tertentu, sementara teori lain menyatakan botnet rahasia ditanam pada perangkat terdampak dan diaktifkan selama serangan berlangsung.
Di Indonesia, pemerintah disebut telah menuntaskan penyusunan RUU KKS. Surat presiden yang meminta pembahasan bersama DPR telah diserahkan dan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Ketua DPR Puan Maharani membacakan Surpres Nomor R-07 terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3) dan menyatakan pembahasannya akan menjadi prioritas DPR.