Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk studi lapangan terkait efektivitas Aplikasi SIEMON (Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris). Kunjungan ini ditujukan untuk memotret implementasi teknologi dalam memperkuat fungsi pengawasan profesi notaris di wilayah Yogyakarta.
Aplikasi SIEMON merupakan inovasi digital yang dikembangkan Kanwil Kemenkum DIY sebagai jembatan informasi antara lembaga, notaris, dan masyarakat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses data notaris aktif serta menyampaikan pengaduan secara daring apabila menemukan pelayanan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati, mengatakan sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “SIEMON adalah wajah baru birokrasi yang lebih terbuka. Melalui aplikasi ini, kami berupaya memastikan seluruh notaris di wilayah DIY menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor aturan yang berlaku,” ujar Evy pada Senin, 20 April 2026.
Dalam rangkaian kunjungan, Tim BSK berdiskusi mengenai mekanisme validasi data, mulai dari alamat kantor, wilayah kerja, hingga masa jabatan notaris yang dapat dipantau secara real-time. Tim juga meninjau sejauh mana aplikasi tersebut berkontribusi pada penyederhanaan standar pelayanan di tingkat wilayah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Febri Nurdian Satria Tama, menilai penguatan regulasi berbasis digital menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi. “Kehadiran SIEMON bukan sekadar alat pemantau, tetapi merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi digital. Kami sangat mengapresiasi kunjungan Tim BSK dan berharap praktik lapangan ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penyusunan kebijakan strategi nasional di lingkungan Kementerian Hukum,” kata Febri.
Saat ini, penguatan SIEMON juga diarahkan untuk meningkatkan dampaknya terhadap kualitas layanan, termasuk mendorong peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Dengan fitur pengaduan yang terintegrasi, setiap laporan disebut dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan melalui sistem pengawasan internal.