Telkomsel menyampaikan tanggapan resmi terkait gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti praktik penghangusan kuota internet yang tidak terpakai ketika masa aktif paket berakhir. Gugatan tersebut diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang dinilai para pemohon merugikan konsumen karena sisa kuota data dapat hangus meski sudah dibayar.
Vice President Corporate Communications, Social & Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menjelaskan perusahaan memandang layanan data memiliki karakteristik berbeda dengan layanan utilitas lain seperti listrik yang menggunakan sistem token. Menurutnya, paket internet merupakan layanan yang dibatasi durasi atau masa aktif tertentu.
Ia juga menggunakan analogi produk obat-obatan untuk menggambarkan konsep masa berlaku pada layanan data seluler. “Paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik karena secara legal dan regulasi, paket internet berbatas waktu. Seperti minum obat, obat batuk ada tanggal kedaluwarsanya padahal saya belum pernah minum obat itu,” ujar Fahmi di Jakarta Selatan.
Telkomsel menyatakan tengah memantau perkembangan perkara tersebut di MK. Perusahaan juga menegaskan akan mematuhi keputusan final yang nantinya dikeluarkan oleh majelis hakim konstitusi.
Di sisi lain, wacana kewajiban penerapan sistem rollover atau akumulasi sisa kuota menjadi perhatian industri telekomunikasi. Fahmi menyebut, apabila skema rollover diwajibkan, hal itu dinilai akan berdampak signifikan terhadap struktur layanan operator dan pelanggan. “Kita kaji kalau misalnya memang akan diberlakukan rollover, akan berdampak terhadap pelanggan dan struktur di semua operator. Sehingga kami masih wait and see, apapun nanti keputusannya kita akan ikut,” katanya.
Terkait penawaran produk, Telkomsel menyatakan telah menyesuaikan variasi paket data berdasarkan segmentasi kebutuhan pelanggan. Menurut Fahmi, pilihan kuota dirancang mengikuti pola konsumsi pengguna yang beragam, mulai dari kebutuhan kecil hingga besar dalam periode tertentu.
Ia menilai kasus sisa kuota yang hangus dapat terjadi ketika pelanggan membeli paket yang melebihi kebutuhan aktual. Meski demikian, Telkomsel menyebut tetap menyediakan opsi bagi pelanggan yang ingin memperpanjang masa berlaku melalui produk rollover di aplikasi.
Adapun gugatan di MK tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Permohonan diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, dan Wahyu Triana Sari. Mereka menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi.
Para pemohon mempersoalkan penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir oleh penyedia jasa. Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir bagi operator.
Dalam permohonan itu, pasal tersebut dianggap memberi kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan, sehingga dinilai menciptakan ketidakadilan bagi konsumen yang telah membayar lunas di muka. Pemohon juga mendalilkan praktik tersebut merugikan hak pengguna karena akses layanan diputus secara paksa meski kuota masih tersisa, serta berharap gugatan ini dapat menghadirkan kepastian hukum yang lebih adil bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.