BERITA TERKINI
Telkomsel Tanggapi Gugatan Kuota Internet Hangus di MK, Sebut Paket Data Berbatas Waktu

Telkomsel Tanggapi Gugatan Kuota Internet Hangus di MK, Sebut Paket Data Berbatas Waktu

Telkomsel menyampaikan tanggapan atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif paket berakhir.

Vice President Corporate Communications, Social & Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan paket kuota internet memiliki karakteristik yang berbeda dengan layanan utilitas lain seperti listrik. Menurut dia, paket internet merupakan layanan yang dibatasi waktu.

“Paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik karena secara legal, secara regulasi, paket internet berbatas waktu. (Analoginya) seperti minum obat. Obat batuk ada tanggal kadaluarsanya padahal saya belum pernah minum obat itu,” ujar Fahmi saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis.

Fahmi menyatakan Telkomsel masih memantau perkembangan perkara tersebut dan siap mengikuti keputusan yang nantinya diputuskan MK. Namun, ia menekankan bahwa apabila skema kuota rollover—atau jaminan akumulasi sisa kuota data yang belum terpakai—wajib diberlakukan, hal itu akan berdampak pada pelanggan dan struktur layanan seluruh operator.

“Kita kaji kalau misalnya memang akan diberlakukan rollover, akan berdampak terhadap pelanggan dan berdampak juga terhadap structuring di semua operator. Sehingga, balik lagi, kami masih wait and see (melihat dan menunggu) apapun nanti keputusannya kita akan ikut,” kata Fahmi.

Ia juga menjelaskan penawaran paket data selama ini disesuaikan dengan segmentasi kebutuhan pelanggan. Telkomsel, menurutnya, merancang pilihan kuota berdasarkan pola konsumsi pengguna dalam periode tertentu, mulai dari kebutuhan kecil hingga besar.

“Kenapa kita tawarkan dengan beberapa paket, sebenarnya kan kita sudah tentukan kebutuhan pelanggan. Ada yang butuh 3 gigabyte seminggu, ada yang butuh 10 gigabyte seminggu. Sehingga kita memberikan penawaran paketnya seperti itu,” ujarnya.

Fahmi menilai kuota tersisa yang hangus pada dasarnya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi kebutuhannya. Meski demikian, ia mengatakan perusahaan menyediakan opsi bagi pelanggan yang ingin memperpanjang masa berlaku sisa kuota.

“Kita ada produk rollover yang bisa dibeli di My Telkomsel,” kata Fahmi.

Gugatan ini terdaftar sebagai perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025. Pemohon adalah pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang menguji Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi. Para pemohon mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif berakhir oleh penyedia jasa telekomunikasi.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan pasal itu mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas, sehingga dinilai memberi kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut juga menciptakan ketidakadilan karena membiarkan operator menerima pembayaran lunas di muka, sementara hak pengguna atau konsumen dapat diputus secara paksa ketika masa aktif berakhir.