BERITA TERKINI
Telkomsel Tanggapi Gugatan Kuota Internet Hangus di Mahkamah Konstitusi

Telkomsel Tanggapi Gugatan Kuota Internet Hangus di Mahkamah Konstitusi

Telkomsel buka suara terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif kuota berakhir.

Vice President Corporate Communications, Social & Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan paket kuota internet memiliki karakteristik berbeda dibanding layanan utilitas seperti listrik. Menurut dia, paket internet merupakan layanan berbatas waktu.

“Paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik karena secara legal, secara regulasi, paket internet berbatas waktu. (Analoginya) seperti minum obat. Obat batuk ada tanggal kadaluarsanya padahal saya belum pernah minum obat itu,” kata Fahmi saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis.

Fahmi menyebut Telkomsel masih memantau perkembangan gugatan terkait kuota hangus di MK dan menyatakan siap mengikuti keputusan yang akan diambil lembaga tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa apabila skema kuota rollover—yakni operator menjamin akumulasi sisa kuota data yang belum dipakai pengguna—wajib diberlakukan, kebijakan tersebut dapat berdampak pada pelanggan serta struktur layanan seluruh operator.

“Kita kaji kalau misalnya memang akan diberlakukan rollover, akan berdampak terhadap pelanggan dan berdampak juga terhadap structuring di semua operator. Sehingga, balik lagi, kami masih wait and see (melihat dan menunggu) apapun nanti keputusannya kita akan ikut,” ujar Fahmi.

Ia juga menjelaskan bahwa penawaran paket data selama ini disusun berdasarkan segmentasi kebutuhan pelanggan. Telkomsel, kata Fahmi, merancang pilihan kuota sesuai pola konsumsi pengguna, mulai dari kebutuhan kecil hingga besar dalam periode tertentu.

“Kenapa kita tawarkan dengan beberapa paket, sebenarnya kan kita sudah tentukan kebutuhan pelanggan. Ada yang butuh 3 gigabyte seminggu, ada yang butuh 10 gigabyte seminggu. Sehingga kita memberikan penawaran paketnya seperti itu,” katanya.

Fahmi menilai kuota tersisa yang hangus pada dasarnya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi kebutuhannya. Meski demikian, ia mengatakan perusahaan menyediakan opsi bagi pelanggan yang ingin memperpanjang masa berlaku sisa kuota.

“Kita ada produk rollover yang bisa dibeli di My Telkomsel,” ujar Fahmi.

Gugatan yang dimaksud tercatat dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025. Pemohon dalam perkara ini adalah pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, yang menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan mengatur mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Para pemohon mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif berakhir. Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan pasal itu mengandung norma yang dinilai multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas, sehingga memberi kebebasan kepada operator untuk mencampuradukkan tarif layanan dan durasi kepemilikan.

Selain itu, para pemohon menilai ketentuan tersebut menciptakan ketidakadilan karena, menurut dalil mereka, operator dapat menerima pembayaran lunas di muka, sementara hak pengguna atau konsumen dapat diputus secara paksa.