BERITA TERKINI
Teknologi Tanpa Etika: Jejak Digital, Kerentanan Data, dan Tantangan Kepercayaan di Era Algoritma

Teknologi Tanpa Etika: Jejak Digital, Kerentanan Data, dan Tantangan Kepercayaan di Era Algoritma

Di tengah kehidupan modern yang serba terhubung, hampir setiap aktivitas daring—mulai dari belanja, belajar, bekerja, hingga bersosialisasi—meninggalkan jejak digital. Jejak ini membentuk identitas virtual yang kemudian dipetakan, dihitung, dan dimanfaatkan oleh algoritma bisnis untuk membaca kebiasaan, bahkan memengaruhi keputusan pengguna.

Dalam ekosistem tersebut, data pribadi tidak lagi sekadar informasi, melainkan komoditas strategis. Perusahaan dinilai mampu memetakan preferensi seseorang sebelum individu itu sendiri menyadarinya. Namun, kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pengguna benar-benar memiliki kendali atas data mereka, dan apakah praktik yang dianggap sah secara hukum juga selalu dapat dibenarkan secara moral.

Data sebagai aset strategis, sekaligus rentan

Istilah “data is the new oil” menggambarkan posisi data pribadi sebagai sumber daya ekonomi baru dalam ekonomi digital. McKinsey Global Institute (2023) menyebut pemanfaatan data konsumen dapat meningkatkan efisiensi pemasaran hingga 30% serta memberi keunggulan kompetitif.

Namun, nilai strategis itu juga membuat data menjadi sasaran eksploitasi. Sejumlah kasus kebocoran data yang pernah mencuat—seperti Tokopedia (2020), BPJS Kesehatan (2021), hingga dugaan kebocoran data pemilih KPU (2023)—menjadi pengingat tentang besarnya risiko. Dalam salah satu insiden, lebih dari 279 juta data BPJS, termasuk NIK dan informasi medis, disebut diperjualbelikan di forum peretas internasional (CNN Indonesia, 2021).

Laporan Global State of Cybersecurity 2024 oleh ISACA juga menyoroti Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sebagai wilayah dengan risiko kebocoran data tinggi. Faktor yang disebut berkontribusi antara lain lemahnya kebijakan enkripsi dan rendahnya literasi keamanan digital.

Efisiensi algoritma berhadapan dengan etika digital

Kemajuan teknologi pemasaran memungkinkan perusahaan menyasar konsumen secara mikro. Platform e-commerce dapat menampilkan iklan yang terasa relevan dengan aktivitas pengguna, sementara media sosial menyesuaikan umpan berdasarkan respons dan keterlibatan.

Di sisi lain, praktik semacam ini memunculkan perdebatan etis. Sejumlah perusahaan diduga menggunakan teknik dark patterns, yakni desain antarmuka yang dapat mengecoh pengguna agar memberikan izin pengumpulan data tanpa kesadaran penuh. Praktik tersebut bisa saja legal, tetapi dipersoalkan dari sisi etika.

Studi Mozilla Foundation (2022) menemukan lebih dari 60% aplikasi populer di Indonesia tidak menjelaskan secara transparan tujuan penggunaan data. Dalam praktiknya, banyak pengguna disebut hanya menekan tombol “setuju” tanpa membaca.

Kondisi ini menegaskan dilema: etika tidak selalu sejalan dengan efisiensi algoritma. Ketika keputusan bisnis semata didorong oleh ukuran seperti conversion rate dan retention, pertimbangan etis berisiko dikompromikan.

Kepercayaan digital menjadi modal baru

Di era digital, konsumen tidak hanya menilai merek dari kualitas produk, tetapi juga dari nilai dan integritas digital. Survei PwC Voice of the Consumer Asia Pacific 2024 mencatat 82% konsumen menilai perlindungan data pribadi sebagai faktor utama kepercayaan terhadap merek. Sebanyak 74% menyatakan kekhawatiran serius terhadap privasi digital, dan 50% merasa tidak nyaman bertransaksi melalui media sosial.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa kepercayaan menjadi faktor penentu keberlangsungan bisnis. Merek yang gagal menjaga kepercayaan digital berisiko kehilangan konsumen sekaligus legitimasi sosial.

Prof. Rhenald Kasali dalam buku Self Driving (2018) menyatakan bahwa konsumen di era digital tidak hanya bertransaksi, tetapi juga ingin dihargai. Menurutnya, privasi, transparansi, dan kejujuran menjadi bagian dari nilai jual baru.

Sejalan dengan itu, PwC Global Digital Trust Insights 2025 mencatat 77% organisasi global berencana meningkatkan investasi keamanan siber, dan hampir setengahnya memfokuskan upaya pada pembangunan kepercayaan sebagai keunggulan kompetitif.

Regulasi dan literasi: pekerjaan rumah Indonesia

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 20 September 2022 menjadi langkah penting. Namun, efektivitasnya dinilai tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, melainkan pada kesiapan ekosistem untuk menerapkan perlindungan data secara konsisten—mulai dari tata kelola, keamanan, hingga literasi digital masyarakat.

Di tengah percepatan pemanfaatan data dan algoritma, perdebatan tentang etika teknologi menjadi semakin relevan. Pertanyaannya bukan semata apa yang bisa dilakukan teknologi, melainkan apa yang seharusnya dilakukan agar kemajuan tidak mengorbankan hak dan kepercayaan publik.