Pinjaman dana tunai kerap menjadi pilihan saat kebutuhan keuangan mendesak muncul. Salah satu layanan yang menyediakan fasilitas pinjaman secara digital adalah Indodana Fintech, yang dapat diajukan secara online dengan proses yang disebut mudah.
Selain pengajuan pinjaman, Indodana Fintech juga menyediakan fitur pembatalan pinjaman. Namun, pembatalan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tertentu dan mengikuti prosedur yang sesuai melalui aplikasi.
Syarat membatalkan pinjaman
Ketentuan utama pembatalan pinjaman di Indodana Fintech adalah dana pinjaman belum dicairkan ke rekening nasabah. Syarat ini berlaku termasuk untuk pengajuan yang sudah disetujui oleh sistem atau aplikasi. Selama dana belum diterima dan dicairkan, pinjaman masih dapat dibatalkan.
Sebaliknya, apabila pinjaman yang sudah disetujui telah dicairkan ke rekening, pembatalan tidak dapat dilakukan. Nasabah tetap memiliki kewajiban membayar tagihan sesuai tenor dan tanggal jatuh tempo hingga pinjaman lunas.
Cara membatalkan pinjaman melalui aplikasi
Jika syarat utama terpenuhi—yakni dana belum dicairkan—pembatalan dapat dilakukan. Prosedurnya bergantung pada kondisi persetujuan pinjaman, dengan tiga situasi berikut.
1) Pinjaman baru saja disetujui
Ketika pinjaman baru disetujui sistem, nasabah masih dapat mengajukan pembatalan selama dana belum dicairkan ke rekening. Pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Indodana Fintech pada laman notifikasi pinjaman yang telah disetujui.
Jika ada pertanyaan atau kendala terkait pembatalan, nasabah dapat menghubungi layanan customer service resmi melalui call center (021) 3026 6888 atau email cs@indodanafintech.co.id.
2) Pinjaman disetujui di bawah 50 persen
Apabila sistem hanya menyetujui pinjaman di bawah 50 persen dari nominal yang diajukan, pembatalan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi. Pada laman pengumuman persetujuan pinjaman, nasabah dapat menolak dan menekan opsi “Batal”.
Dengan memilih opsi tersebut, pengajuan dibatalkan dan dana tidak dikirim ke rekening, sehingga kewajiban membayar tagihan menjadi gugur.
3) Pinjaman disetujui di atas 50 persen
Jika pinjaman yang disetujui melebihi 50 persen dari nominal yang diajukan, opsi “Batal” untuk pembatalan langsung melalui aplikasi tidak tersedia. Dalam kondisi ini, nasabah perlu menunggu 14 hari sejak tanggal pinjaman disetujui.
Selama 14 hari tersebut, jika dana tidak dicairkan ke rekening, sistem Indodana Fintech akan membatalkan pengajuan pinjaman secara otomatis. Namun, jika dana dicairkan dalam periode itu, pembatalan tidak dapat dilakukan dan nasabah wajib membayar tagihan sesuai ketentuan yang disepakati.
Kesimpulan
Pembatalan pinjaman Indodana Fintech dapat dilakukan selama dana belum dicairkan ke rekening. Mekanismenya bergantung pada besaran pinjaman yang disetujui, mulai dari pembatalan lewat notifikasi, menekan opsi “Batal” untuk persetujuan di bawah 50 persen, hingga menunggu pembatalan otomatis 14 hari untuk persetujuan di atas 50 persen.