BERITA TERKINI
SPAI Nilai Potongan Aplikasi Belum Menyentuh Akar Masalah, Desak Pengemudi Ojol Diakui sebagai Pekerja

SPAI Nilai Potongan Aplikasi Belum Menyentuh Akar Masalah, Desak Pengemudi Ojol Diakui sebagai Pekerja

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) kembali menegaskan tuntutan agar pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online mengakui pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir sebagai pekerja. Ketua SPAI Lily Pujiati menilai status kemitraan yang selama ini diterapkan platform digital membuat pengemudi kehilangan hak dasar ketenagakerjaan.

SPAI, yang beranggotakan sekitar 2.000 pengemudi transportasi online, sempat menaruh harapan ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang mereka dalam rapat pada September 2025. Saat itu, DPR berjanji mengakomodasi tuntutan SPAI melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Lily menyebut pengakuan status pekerja penting untuk menjamin kepastian pendapatan, jam kerja yang manusiawi, dan keselamatan kerja. Ia menilai selama ini banyak pengemudi menerima pendapatan rendah karena regulasi yang dianggap tidak tegas.

“Ojol kerap mendapat upah rendah yang tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari karena aturan yang siwer. Setiap hari order sulit didapat, sehingga tidak ada kepastian pendapatan. Sehari pendapatan pengemudi ojol antara 50-100 ribu rupiah jauh di bawah UMP dan tidak mendapatkan hak pekerja lainnya seperti jam kerja 8 jam,” kata Lily lewat pesan singkat pada 6 Mei.

Di tengah tuntutan tersebut, pemerintah merespons persoalan ojol melalui kebijakan penurunan potongan biaya aplikasi. Presiden Prabowo Subianto, saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monas pada 1 Mei, meminta perusahaan aplikasi menurunkan potongan yang dibebankan kepada pengemudi.

“Saudara-saudara ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20? Bagaimana 15? Berapa?? 10?, kalian minta 10? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10. Harus di bawah 10 persen. Enak aja lu yang keringat, dia yang dapat duit, kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.

Prabowo juga menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini memuat 35 pasal yang mengatur hak dan kewajiban pengemudi, perjanjian kerja, jaminan sosial, perizinan perusahaan, hingga hak berserikat.

Merespons kebijakan tersebut, dua perusahaan aplikasi menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah. Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Hans Patuwo mengatakan perusahaan akan mematuhi ketentuan dalam PP Nomor 27 Tahun 2026.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” katanya.

Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyebut pihaknya menghormati kebijakan pemerintah dan tetap berkomitmen mendukung visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen mendukung visi pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, Lily menilai regulasi dan respons perusahaan belum menyentuh akar persoalan, yakni hubungan kerja antara platform dan pengemudi yang menurutnya disamarkan melalui sistem kemitraan. Ia juga menyebut Kementerian HAM telah mengingatkan bahwa hubungan kemitraan kerap dijadikan alasan perusahaan aplikasi untuk menghindari kewajiban pemenuhan hak-hak pekerja bagi pengemudi ojol, kurir, dan taksi online.

Menurut Lily, penurunan potongan aplikasi hingga 8 persen pun belum tentu meningkatkan kesejahteraan pengemudi karena tidak disertai jaminan pendapatan minimum. Ia menyoroti ketiadaan kepastian pendapatan dalam bentuk upah minimum, termasuk UMP Jakarta yang disebut sebesar Rp 5,7 juta per bulan.

“Karena platform tidak memberikan hak pekerja bagi pengemudi ojol berupa kepastian pendapatan dalam bentuk upah minimum (UMP) yang di Jakarta sebesar Rp 5,7 juta per bulan. Sehingga untuk memperoleh pendapatan bagi keluarga, pengemudi ojol terpaksa bekerja dari pagi hingga malam, 12-18 jam,” ujarnya.

Selain persoalan pendapatan, Lily menyoroti sistem pembagian order yang dinilai tidak adil dan diskriminatif. Ia mengatakan mekanisme tersebut membuat pendapatan antar-pengemudi menjadi timpang dan tidak merata.

Ia juga menambahkan pengemudi transportasi online menghadapi kerentanan lebih besar karena tidak memiliki hak cuti haid, cuti melahirkan, maupun perlindungan saat mengalami keguguran. Ketika tidak menerima order, pengemudi dianggap tidak bekerja sehingga tidak memperoleh pendapatan.

“Jika tidak ada aktivitas order, mereka dianggap tidak bekerja, yang mana pendapatannya kosong. Makanya kita menuntut pengakuan bahwa hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja sesuai UU 13/2003 Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 15 yang mengatur hubungan kerja dengan unsur pekerjaan, upah dan perintah. Ketiga unsur tersebut telah terpenuhi di dalam aplikasi pengemudi,” kata Lily.

SPAI menyatakan akan terus menyuarakan tuntutan bersama komunitas ojol, taksi online, dan kurir untuk memperjuangkan pengakuan status sebagai pekerja.