BERITA TERKINI
Kantor Pertanahan Pasaman Sosialisasikan Penetapan TORA dan Aplikasi KKP untuk Redistribusi Tanah 2026

Kantor Pertanahan Pasaman Sosialisasikan Penetapan TORA dan Aplikasi KKP untuk Redistribusi Tanah 2026

Lubuk Sikaping — Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman menggelar rapat sosialisasi petunjuk penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan objek redistribusi tanah, sekaligus sosialisasi penggunaan aplikasi KKP Redistribusi Tanah Tahun 2026, Senin (11/5).

Kegiatan tersebut disebut sebagai langkah strategis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program Reforma Agraria di wilayah Kabupaten Pasaman. Melalui rapat ini, penyelenggara menargetkan peningkatan pemahaman sekaligus penyamaan persepsi para pelaksana terkait mekanisme penetapan objek TORA dan proses redistribusi tanah.

Selain itu, sosialisasi juga dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi internal agar setiap tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ifna Adriani, menyampaikan bahwa program Reforma Agraria merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan. Karena itu, ia menekankan pentingnya pemahaman yang baik mengenai penetapan objek TORA dan pelaksanaan redistribusi tanah bagi seluruh pelaksana kegiatan.

Rapat juga diisi dengan sosialisasi penggunaan Aplikasi KKP Redistribusi Tanah Tahun 2026. Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat mendukung percepatan layanan, meningkatkan ketertiban administrasi, serta memastikan kualitas dan akurasi data pertanahan yang lebih baik.

Melalui sosialisasi tersebut, peserta diharapkan memahami alur kerja dan pemanfaatan aplikasi secara optimal sehingga pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan tepat sasaran. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan serta mendukung keberhasilan program Reforma Agraria di daerah.