Seorang pria warga negara Turki berinisial AT melaporkan dugaan penipuan yang diduga bermula dari hubungan asmara yang terjalin melalui aplikasi perjodohan. AT mengaku mengalami kerugian sekitar Rp53 juta setelah datang ke Palembang untuk menemui perempuan yang disebutnya sebagai pasangan yang akan dinikahi.
Laporan tersebut tercatat di Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan, dengan nomor LP/B/1442/V/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Kuasa hukum AT, M. Alfaisal SH MH, didampingi sejumlah advokat lainnya, menjelaskan kepada wartawan pada Selasa (12/05/26) bahwa kliennya berkenalan dengan terlapor berinisial STP melalui aplikasi “Muslima”. Komunikasi keduanya disebut dimulai pada 26 April 2026, dan STP dinilai menyampaikan keseriusan untuk menjalin hubungan hingga pernikahan.
Menurut keterangan kuasa hukum, AT kemudian datang ke Indonesia, tepatnya Palembang, pada 29 April 2026. Pertemuan pertama disebut terjadi di Jalan Depatem Baru No. 99, Kota Palembang, yang menjadi lokasi peristiwa dalam perkara tersebut.
Faisal menyebut komunikasi antara keduanya berlangsung intens. Karena percaya akan rencana pernikahan, AT datang dari Turki. Namun setelah bertemu, menurut pihak pelapor, terlapor tidak bersedia diajak menikah.
Merasa hubungan tidak lagi memiliki kejelasan, AT meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi dengan alasan uang tersebut sudah digunakan. Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa terlapor sempat menyanggupi pengembalian, tetapi nilainya disebut jauh dari total kerugian yang dialami pelapor.
Karena merasa dirugikan secara materi dan emosional, AT menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polrestabes Palembang. Pihak pelapor berharap persoalan dapat diselesaikan dengan baik, termasuk pengembalian kerugian yang dialami.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan hubungan lintas negara yang diduga berujung penipuan dengan modus janji pernikahan.