Internet telah menjadi kebutuhan harian bagi banyak orang, termasuk Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online di Jakarta. Namun, ia mempersoalkan praktik sisa kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir.
Didi mengajukan gugatan terkait sistem kuota hangus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, ia menilai mekanisme yang membuat kuota tidak dapat digunakan lagi setelah masa aktif habis berpotensi merugikan konsumen.
Pemohon juga menyampaikan klaim bahwa kerugian konsumen akibat kuota internet yang hangus dapat mencapai hingga Rp63 triliun dalam setahun.