JAKARTA — Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Ahmad Yani, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap kantor atau perusahaan yang dinilai memiliki aktivitas mencurigakan, termasuk penggunaan internet dengan trafik tinggi.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul penggerebekan oleh polisi terhadap markas judi online (judol) internasional di sebuah perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Menurut Yani, kasus itu menunjukkan pengawasan terhadap aktivitas di gedung-gedung perkantoran masih perlu diperkuat.
Yani menyebut pengawasan sebaiknya dilakukan melalui kolaborasi data lintas instansi. Ia mencontohkan pemantauan terhadap kantor atau perusahaan yang memiliki indikator tidak wajar, seperti operasional 24 jam yang tertutup dan penggunaan internet dengan trafik sangat tinggi.
Selain itu, ia menyoroti tanda lain yang dinilai perlu diawasi, seperti keluar-masuk pekerja asing dalam jumlah besar di gedung tertentu, sementara aktivitas usaha perusahaan tersebut tidak jelas secara publik.
Yani menilai pengawasan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Ia mendorong kerja sama sejumlah instansi, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Imigrasi, serta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI. Ia juga menekankan pentingnya laporan dari lingkungan, seperti RT, RW, dan kelurahan.
Dengan koordinasi tersebut, Yani mengatakan, ketika ada perusahaan yang memiliki izin tertentu namun praktik operasionalnya dinilai mencurigakan, pemeriksaan lapangan dapat segera dilakukan.
Ia juga menyarankan Pemprov DKI membentuk tim pengawasan terpadu bersama aparat penegak hukum dan pengelola gedung. Tim itu, menurutnya, dapat melakukan audit rutin terhadap tenant di kawasan perkantoran, terutama di area bisnis.
Di sisi lain, Yani meminta pengelola gedung lebih aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang tidak biasa di lingkungan mereka.
Dalam konteks era digital, Yani menekankan pentingnya pengawasan aktivitas siber atau cyber monitoring. Ia menyebut pemerintah dapat bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta aparat penegak hukum untuk memantau pola trafik internet, server, hingga transaksi digital yang mencurigakan.