Dark web merupakan bagian tersembunyi dari internet yang tidak terindeks mesin pencari umum seperti Google. Untuk mengaksesnya dibutuhkan peramban khusus, terutama Tor. Di ruang digital yang sulit dilacak ini, anonimitas kerap menjadi celah bagi kejahatan: disebutkan bahwa 11 persen pencarian di dark web mengarah pada materi kekerasan seksual terhadap anak.
Anonimitas tersebut kerap dimanfaatkan berbagai pelaku kriminal untuk menghindari jerat hukum. Bandar narkoba, mafia perdagangan orang, teroris, hingga predator seksual anak disebut menggunakan dark web sebagai tempat menjalankan aktivitas ilegal secara lebih terlindungi.
Di luar dark web, perhatian publik belakangan tersita oleh kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial dan platform online dapat menjadi ruang yang memudahkan kejahatan berlangsung, terutama ketika aktivitasnya tersembunyi dan tidak diketahui pihak luar. Jika percakapan dalam grup tidak terbongkar, perbuatan tersebut dikhawatirkan bisa terus berlanjut tanpa pengawasan.
Seiring meningkatnya kekhawatiran atas kejahatan di internet, pemerintah menetapkan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13–16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Secara umum, kebijakan tersebut diarahkan untuk mencegah anak-anak terjerumus ke dalam ekosistem berisiko, termasuk dark web. Meski anak-anak masa kini semakin mahir menggunakan gawai secara otodidak, kerentanan tetap tinggi. Salah satu pintu masuk yang perlu diwaspadai adalah fitur komunikasi dalam game online, termasuk melalui streaming atau aktivitas “mabar” (main bareng) pada gim seperti Mobile Legends.
Komunikasi dalam gim dapat terlihat wajar dan menyenangkan, membangun rasa kebersamaan antarpemain. Namun, dalam konteks risiko, pola ini disebut bisa dimanfaatkan predator anak untuk membangun kepercayaan sebelum mengarah pada tindakan kejahatan, mulai dari pelecehan seksual hingga perekrutan ke jaringan narkoba. Karena itu, orang tua diingatkan agar tidak membiarkan anak bermain tanpa pengawasan, mengingat kejahatan internet bukan persoalan sepele.
Risiko serupa juga muncul di ruang privat platform media sosial, seperti direct message (DM) di Facebook dan Instagram. Ruang percakapan tertutup dinilai memudahkan pelaku memengaruhi anak melalui janji-janji tertentu. Ketika komunikasi sudah terjalin, anak dapat diarahkan ke perilaku yang bersifat eksploitatif.
DM dan grup tertutup, termasuk di WhatsApp, kerap disebut sebagai “ruang nyaman” bagi pelaku karena akses dan kendalinya berada pada pemilik akun serta anggota grup. Ilustrasinya tampak pada kasus mahasiswa UI, ketika aktivitas dalam grup tidak diketahui publik hingga ada pihak yang membukanya. Dalam ruang-ruang digital semacam ini pula, kejahatan lintas negara seperti perdagangan orang dan narkoba dapat direncanakan.
Di tengah kondisi tersebut, literasi digital dipandang sebagai perisai penting. Tanpa pembatasan dan pengawasan, risiko terhadap anak—yang masih berada dalam masa belajar—dapat berdampak serius. Pengetahuan tentang keamanan digital dan pemahaman mengenai bahaya penggunaan internet yang terlalu bebas dinilai perlu diperkuat sejak dini.
Langkah pencegahan disebut perlu dilakukan sedini mungkin agar tidak terlambat. Anak dipandang sebagai aset masa depan yang perlu dibimbing, sehingga ruang digital tidak justru menjadi tempat yang merampas peluang mereka untuk tumbuh dan berkembang secara aman.