BERITA TERKINI
Sidang Uji Materi di MK Bahas Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen atau Jasa Berbatas Waktu?

Sidang Uji Materi di MK Bahas Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen atau Jasa Berbatas Waktu?

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Telekomunikasi yang menyoroti praktik “kuota hangus” pada layanan internet seluler. Dalam sidang perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung di Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), MK membahas gugatan masyarakat terkait hilangnya sisa paket data yang sudah dibeli karena melewati batas waktu pemakaian.

Persoalan yang menjadi inti perdebatan dalam persidangan adalah perbedaan pandangan mendasar mengenai status kuota internet: apakah kuota merupakan barang yang menjadi hak milik pembeli sepenuhnya setelah dibayar, ataukah layanan jasa yang penggunaannya memang dibatasi durasi tertentu.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengkritik praktik hangusnya sisa kuota yang kerap dikeluhkan pelanggan. Ia menggambarkan kerugian yang dirasakan masyarakat ketika kuota yang dibeli tidak dapat digunakan sepenuhnya hanya karena masa berlaku berakhir.

“Sudut pandang publik mengatakan, ‘Saya beli Rp 25.000 untuk 10 Gigabyte (GB), tapi kok baru dipakai 9 GB sudah selesai (hangus)’. Dari kacamata masyarakat, kuota adalah barang yang sudah dibayar, layaknya token listrik yang tidak akan hilang meski belum digunakan,” ujar Guntur dalam persidangan.

Guntur menyatakan pandangan masyarakat tersebut memiliki pijakan hukum dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengategorikan benda tak terlihat—seperti aliran listrik—sebagai komoditas. Ia juga mendorong adanya “jalan tengah” melalui skema yang memberi pilihan kepada pelanggan, yakni paket berbasis waktu atau paket murni berbasis volume tanpa batas kedaluwarsa.

Dari sisi industri telekomunikasi, VP Head of Prepaid Product and Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, menyampaikan keberatan terhadap gagasan penghapusan batas waktu pemakaian kuota. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan konsekuensi teknis dan ekonomi yang berimbas pada masyarakat.

“Apabila layanan berbasis volume tanpa batas waktu dipaksakan, operator harus menyediakan kapasitas jaringan untuk jangka waktu yang tidak dapat diprediksi. Hal ini akan mengganggu perencanaan kapasitas dan pengelolaan jaringan yang pada akhirnya berpotensi mendorong kenaikan struktur tarif secara umum,” kata Nicholas.

Sidang uji materi ini memperlihatkan tarik-menarik antara perlindungan konsumen dan pertimbangan stabilitas industri seluler. MK masih mendalami argumentasi para pihak terkait definisi kuota internet dan implikasinya terhadap hak pelanggan maupun tata kelola jaringan operator.